Adhyaksanews. -- --[MEDAN], Kuasa Hukum pelapor Hansen Wijaya, Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang dinilai lamban dan tidak profesional.
Kekecewaan itu disampaikan Dr. Andi setelah Laporan Polisi Kliennya Nomor: LP / B / 2078 / VI / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan tertanggal 20 Juni 2025, hingga kini tidak ada kepastian hukum.
Padahal, penyidik telah menerbitkan SP2HP A.1.4 Nomor: B / 11.463 / X / RES.1.11. / 2025 / Reskrim tertanggal 27 Oktober 2025 dengan kesimpulan perkara belum dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami sangat kecewa. Laporan sudah lebih dari satu tahun, dari Juni 2025 sampai September 2026, tapi hasilnya hanya gelar perkara belum bisa naik penyidikan. Ini bentuk kelambanan dan ketidakprofesionalan penyidik," tegas Dr. Andi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/09/2026).
Menurut Dr. Andi, menyampaikan kekecewaan kliennya semakin menjadi setelah pada tanggal 22 September 2026, saat dikonfirmasi, penyidik tidak memberikan jawaban sama sekali.
"Ini yang kami sesalkan. Ketika dikonfirmasi pada 22 September 2026, penyidik bungkam, tidak ada jawaban, tidak ada transparansi. Padahal dalam suratnya sendiri tertulis siap melayani dengan cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Mana transparansinya?" kecam Dr. Andi.
Dr. Andi menilai, sikap penyidik tersebut bertentangan dengan semangat Presisi Kapolri dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik bekerja secara profesional, cepat dan memberikan kepastian hukum.
Ia mendesak Kapolrestabes Medan, Dirreskrimum Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut yang menerima tembusan SP2HP tersebut untuk turun tangan mengevaluasi penyidik IPTU Andik Wiratika dan Briptu Desi Ajeng Hutami selaku penyidik pembantu dalam perkara tersebut.
"Kami minta Propam periksa. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum penyidik yang lamban. Klien kami butuh kepastian hukum, bukan SP2HP yang menggantung tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Dr. Andi menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Wassidik dan Propam Polda Sumut serta Kompolnas jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum memberikan konfirmasi resmi. (red)
| Editor : Koni Setiadi