Adhyaksanews. -- -- MINAHASA UTARA – Proses tender pembangunan Alun-Alun Kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara menjadi perhatian publik setelah PT RMA disebut sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Sorotan muncul karena beredar informasi bahwa perusahaan tersebut diduga masih memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berasal dari pekerjaan sebelumnya. Informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan dalam tahapan pengadaan.
Berdasarkan data tender yang tersedia, proyek pembangunan Alun-Alun menggunakan anggaran daerah dengan nilai sekitar Rp19,45 miliar. Karena menggunakan dana publik, publik menilai seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik mempertanyakan apakah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak penyedia, termasuk memastikan status kewajiban yang masih melekat pada perusahaan peserta tender sebelum menetapkan pemenang.
Namun demikian, keberadaan TGR tidak serta-merta menjadi dasar bahwa suatu perusahaan otomatis tidak dapat mengikuti atau memenangkan tender. Karena itu, yang perlu diperjelas adalah status TGR tersebut, apakah benar masih menjadi kewajiban yang belum diselesaikan, sudah ditindaklanjuti, atau telah dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila informasi mengenai TGR tersebut benar dan hingga saat ini belum diselesaikan, maka hal itu patut menjadi perhatian pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun hukum yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sejumlah kalangan menilai bahwa rekam jejak penyedia merupakan salah satu aspek penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan kewajiban penyedia perlu diverifikasi secara cermat guna menjamin proses tender berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
Sorotan ini juga menjadi relevan mengingat proyek Alun-Alun Minut sebelumnya disebut mendapat pendampingan melalui mekanisme Probity Advice dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Mekanisme tersebut bertujuan memberikan pendampingan agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait status TGR yang menjadi perhatian publik. Jika diperlukan, LKPP juga dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pokja Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Minahasa Utara dinilai perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar penilaian dan hasil evaluasi yang digunakan dalam menetapkan PT RMA sebagai pemenang tender, termasuk bagaimana status TGR tersebut diverifikasi dalam proses evaluasi.
Dalam perspektif hukum dan pengawasan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga pengawas ataupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa hal yang dinilai penting untuk diperjelas antara lain:
Apakah proses evaluasi kualifikasi peserta tender telah dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apakah informasi mengenai TGR tersebut benar adanya dan bagaimana status penyelesaiannya saat ini.
Apakah seluruh peserta tender memperoleh perlakuan yang sama dalam proses evaluasi dan penilaian.
Apakah penetapan pemenang telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.
Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik pada dasarnya hanya menginginkan agar setiap proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Dengan adanya penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, diharapkan polemik mengenai status TGR dan proses penetapan pemenang tender Alun-Alun Minahasa Utara dapat menjadi terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kabag ULP Jeane Mramis saat di konfirmasi awak media. "Ijin pak ..untukk TGR tidak masuk dalam persyaratan pemilihan,
TGR itu harus dibayar..bisa berkoordinasi selanjutnya dengan PPK kadis pu🙏🏻" Jelasnya.
Kaida PUPR Minahsa Utara Lidya Warow, saat dikonfirmasi awak media. "Selamat siang Pak.. Terkait TGR merupakan kewenangan Inspektorat. Dan untuk Tender dan pemenangnya kewenangan ULP dan Pokja 🙏". Jelasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Minhasa Utara Stephen Tuwaidan saat dikonfirmasi persoalan tersebut. "Hal ini memang tidak di atur terkait dengan aturan LKPP tapi ketika dalam proses pencairan perusahaan tersebut entah uang muka dst sudah harus memiliki Surat Keterangan Bebas TGR🙏".
" Benar terkait TGR kewenangan Inspektorat oleh karena itu sudah saya sampaikan bahwa perusahaan tsb itu ada TGR🙏".
"Olehnya minta penjelasan ke Kabag ULP terkait proses tendernya".
"Karena Kabag ULP adalah Pokja Pengadaan dan PPK adalah Kadis PU karena Inspektorat TPKD itu akan melaksanakan sidang Minggu depan 🙏"
"Saya liat bulan Agustus so bayar dari 58 jt yg sudah dibayar 55 JT tinggal 3 jt". Jelasnya.
Penulis : ARL | Editor : Tya