Sabtu, 12 September 2026

Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot Dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Zulkarnain E. Pontoh, S.Sos (70), warga Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya yang diduga dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurut Zulkarnain, lahan yang selama ini dikelolanya sebagai lahan perkebunan diduga telah dimasuki oleh sejumlah oknum tanpa seizin maupun pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik sah. Akibat aktivitas tersebut, lahan yang memiliki dokumen dan legalitas resmi dari pemerintah itu disebut mengalami kerusakan yang cukup serius.


Zulkarnain mengaku sangat kecewa atas tindakan pihak-pihak yang diduga telah memanfaatkan lahannya untuk kegiatan pertambangan emas ilegal. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga merusak lahan perkebunan miliknya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut penyerobotan lahan, tetapi juga pengrusakan lahan serta pemanfaatan tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik yang sah. Karena itu, dirinya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Secara hukum, kepemilikan tanah yang sah dilindungi oleh negara. Setiap orang yang memasuki, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik pihak lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Zulkarnain berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status lahan dan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, Zulkarnain meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Penulis : ARL | Editor : Tya