Adhyaksa News
Penerbit : PT. METRO RIZQIA ADHYAKSA
Akta Notaris : Yaseer Arafat,S.H
Nomor Akta Notaris : 17, Tanggal : 07 - 08 - 2026
Kementerian Hukum & Ham RI No.AHU. - 0065138.AH.01.O1.Tahun 2026
NPWP. : 1000 0000 1080 4872
NIB. : 2008260056651
PB UMKU : 200826005665100000004
NOMOR TDPSE : 029279.04/DJAI.PSE/08/2026
KBLI. : 58120 -- 58130 -- 60312 -- 60390 --63900
SPAWP Nomor : S- 31296/TPA-CT/ KPP.2.903/2026
SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) Nomor : S- 31932/SKT- WP- CT/KPP.2.903/2026
- Website : www.adhyaksanews.com
- Phone : 0821 8449 0000 / 0856 6969 7550
- Rekening :
BRI 7142 01034605 532 A/n PT Rizqia Adhyaksa Media
BCA 0410857081 A/n Tarmizi Yazid. - Alamat :
Kantor Redaksi
Jl. Bay pass Soekarno Hatta 121 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah 33684 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perwakilan Kalimantan Tengah
Jalan Cikditiro No 63. Kelurahan Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah
Bagikan :
Adhyaksa News
Berani Menyuarakan Kebenaran Demi Tegaknya HukumMedia Nasional Adhyaksa News Hadir di tengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, terakurat dan berimbang seputar kehidupan bermasyarakat
Adapun Harapan kami, agar media Adhyaksa News Bisa diterima dan menjadi Barometer informasi Bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Segala Keterbatasan dari kami akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya.
Hormat Kami,
Struktur Organisasi
Redaksi
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
Komisaris
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
ANANG SUPRIATNA, S.H., M. H
Dr. I KETUT SUMEDANA, S.H., M.H.
Dr. HARLY SIREGAR
BASUKI RAHARJO, S.H., M.H
Dr. Drs. NAZIARTO, S.H., M.H
ISYAK MEIROBIE, S.Sn, M.Si
MULKAN, S.H.,M.H
ANDI RIOWIJAYA, S.E
H. SUKIRMAN, S.H
JUMALI
ARMANSYAH, S.S., S.H
And Parther
Firm Hukum.
AKUR LAW FIRM
Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI )
MUKHYAR FAZA
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
RIDUAN A. KARIM
KONI SETIADI
SERLI AGUS SAPUTRA
SETIAWATI, A.Md
CHUN WEN
RIDUAN A. KARIM
PANIDI
ALI KARNO, S.H.
ARBANI, S.E
AGRO FEBRIANTO
ATHAR LAUMA
SELWI LAUT
INTRA IMAN. S.
ACAR IYA PAMBUK
BAMBANG
RATNA
HARYANI
YUDI
DONI
SAHRUL
MEGA LESTARI
DARIS
RICKY SIMON KAROUW
YAN FADIL NAZRIN
EKO GAGAH SAPUTRO, SP
Budi Suwarno, S.H.
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
MEGY AIDILLOVA, S. T
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
Agus Irfani
ROHIM
ARIYANTO SETIAWAN
EVI ZULKIPLI
(Dibutuhkan)
MANDAU SUWANDI
LIDIA MAIDAWATI
HENGKI PRAMANA PUTRA
FERISTIANNA
(Dibutuhkan)
DIAN TATA TG
MASDERIK
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
DEBBY WIESYE ASSA
(Dibutuhkan)
DR. (C) ANDI, S. Kom., S. H., M.M., CPM
HANSEN WIJAYA
Albon Arodi Saba
Mula Dewi Purwanti
M. RIADI NIKOI
Indrajit Wade Pratama
M. YUNUS
KONI SETIADI
RIAN RAMANDA
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
PITRIANTO SAPUTRO
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
ALI AMRAN
(Dibutuhkan)
Everly Ruslie Toembio
SIDIK WIDAGDO
ISNANTO, SPd., MM
(Dibutuhkan)
Nasli Jefrey Simamora
YUSAK. L. WALO
TIWEI
(Dibutuhkan)
(Dibutuhkan)
RUSLI MAMONTO
(Dibutuhkan)
JUM'AHLUDI
NOPRAN SAPUTRA
MIGUN PIANDI
RIMADHAN
(Dibutuhkan)
RAEFI
(Dibutuhkan)
WIWIN EDI SYAHPUTRA
JUNALIUS BARUS
ANTON
ASEP SOLEH PUDIN
HENDRI
Ir. WIDI PURWANTO., MT
BOBBY DJUMATY
(Dibutuhkan)
Perhatian!!!
Wartawan Adhyaksa News Selalu dilengkapi dengan ID Card media dan surat tugas serta Namanya tercantum dalam Box Redaksi Adhyaksa News.
Redaksi - TARMIZI YAZID
Apabila ditemukan wartawan dari Adhyaksa News tanpa kelengkapan diatas, maka segala perbuatannya diluar tanggung jawab Redaksi.Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik Adhyaksa News.Com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota Media Adhyaksa News.Com untuk pro aktif melaporkan ke Pemred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum di Wilayah masing - masing untuk melaporkannya secara rahasia.
