Senin, 14 September 2026
Media Nasional Cetak & Online

Adhyaksa News

Penerbit : PT. METRO RIZQIA ADHYAKSA

Akta Notaris : Yaseer Arafat,S.H
Nomor Akta Notaris : 17, Tanggal : 07 - 08 - 2026
Kementerian Hukum & Ham RI No.AHU. - 0065138.AH.01.O1.Tahun 2026
NPWP. : 1000 0000 1080 4872
NIB. : 2008260056651
PB UMKU : 200826005665100000004
NOMOR TDPSE : 029279.04/DJAI.PSE/08/2026
KBLI. : 58120 -- 58130 -- 60312 -- 60390 --63900
SPAWP Nomor : S- 31296/TPA-CT/ KPP.2.903/2026
SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) Nomor : S- 31932/SKT- WP- CT/KPP.2.903/2026


  • Website : www.adhyaksanews.com
  • Phone : 0821 8449 0000 / 0856 6969 7550
  • Rekening :
    BRI 7142 01034605 532 A/n PT Rizqia Adhyaksa Media
    BCA 0410857081 A/n Tarmizi Yazid.
  • Alamat :
    Kantor Redaksi
    Jl. Bay pass Soekarno Hatta 121 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah 33684 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Perwakilan Kalimantan Tengah
    Jalan Cikditiro No 63. Kelurahan Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah
Bagikan :

Adhyaksa News

Berani Menyuarakan Kebenaran Demi Tegaknya Hukum

Media Nasional Adhyaksa News Hadir di tengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, terakurat dan berimbang seputar kehidupan bermasyarakat
Adapun Harapan kami, agar media Adhyaksa News Bisa diterima dan menjadi Barometer informasi Bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Segala Keterbatasan dari kami akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya.

Hormat Kami,

Struktur Organisasi

Redaksi
Pendiri
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
Dr. I KETUT SUMEDANA, S.H., M.H.
Chief Executive Officer ( CEO )
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
Komisaris Utama
ADI PUTRA, S.PI
Komisaris
MUKHYAR FAZA
Direktur Utama
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
Dewan Penasehat
Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN
Penanggungjawab
Prof Dr KH SUTAN NASOMAL, SPdi, SE, SH, MH, LLM, PhD
Dewan Pembina
ANANG SUPRIATNA, S.H., M. H
Dr. I KETUT SUMEDANA, S.H., M.H.
Dr. HARLY SIREGAR
BASUKI RAHARJO, S.H., M.H
Dr. Drs. NAZIARTO, S.H., M.H
ISYAK MEIROBIE, S.Sn, M.Si
MULKAN, S.H.,M.H
FERI RUSDIONO, S.H
RUDY SILFA, S.H., M.H
Dewan Redaksi
ANDI RIOWIJAYA, S.E
H. SUKIRMAN, S.H
JUMALI  
MARYADI
Penasehat Hukum
RUDY SILFA, S.H., M.H
ARMANSYAH, S.S., S.H
And Parther
Firm Hukum.
AKUR LAW FIRM
Assosiasi Wartawan
Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI )
Tim Redaksi
14
Pimpinan Umum
MUKHYAR FAZA
Pemimpin Redaksi
TARMIZI YAZID, S.H., C.F.L.E
Wakil Pemimpin Redaksi
ADI PUTRA, S. PI
DR. (C) ANDI, S. Kom., S. H., M. M., CPM
EN FUK
Redaktur Pelaksana
RIDUAN A. KARIM
Redaktur/Koordinator Liputan
KONI SETIADI
Reporter
SERLI AGUS SAPUTRA
Sekretaris Redaksi
SETIAWATI, A.Md
Bendahara
CHUN WEN
DESIGN IT
RIDUAN A. KARIM
Staf Redaksi
PANIDI
Humas Nasional
ALI KARNO, S.H.
Humas Nasional
ARBANI, S.E
Tim Investigasi Nasional
9
Koordinator
AGRO FEBRIANTO
Nasional
ATHAR LAUMA
Nasional
SELWI LAUT
Nasional
INTRA IMAN. S.
Nasional
ACAR IYA PAMBUK
Nasional
BAMBANG
Nasional
RATNA
Nasional
HARYANI
Nasional
YUDI
Nasional
DONI
Nasional
SAHRUL
Nasional
MEGA LESTARI
Nasional
DARIS
Nasional
RICKY SIMON KAROUW
Nasional
YAN FADIL NAZRIN
Nasional
EKO GAGAH SAPUTRO, SP
Koordinator Wilayah
Bangka Belitung
6
MUSDA ANSORI
RIZALDI

Jawa Tengah
ISNANTO, M.M

Kalimantan Tengah
ANTUNG. TONI

Korwil Nasional
SURO MAMPAN SIREGAR

Kep Riau
ANDI SEMBIRING
Kaperwil
Kaperwil Bangka Belitung
FENDI KUSWANDI
Kaperwil Kepulauan Riau
RUSRIANTO. R
Kaperwil Sumatera Selatan
Budi Suwarno, S.H.
Kaperwil Aceh
(Dibutuhkan)
Kaperwil Bali
(Dibutuhkan)
Sekretaris Kaperwil Bali
(Dibutuhkan)
Kaperwil Banten
(Dibutuhkan)
Kaperwil Bengkulu
(Dibutuhkan)
Kaperwil DKI Jakarta
MEGY AIDILLOVA, S. T
Kaperwil Gorontalo
(Dibutuhkan)
Kaperwil Jambi
(Dibutuhkan)
Kaperwil Jawa Barat
Agus Irfani
Kaperwil Jawa Tengah
ROHIM
Kaperwil Jawa Timur
ARIYANTO SETIAWAN
Kaperwil Kalimantan Barat
EVI ZULKIPLI
Kaperwil Kalimantan Selatan
(Dibutuhkan)
Kaperwil Kalimantan Tengah
MANDAU SUWANDI
Bendahara Perwil Kalimantan Tengah
LIDIA MAIDAWATI
Sekretaris Perwil Kalimantan Tengah
HENGKI PRAMANA PUTRA
Kaperwil Kalimantan Timur
FERISTIANNA
Kaperwil Kalimantan Utara
(Dibutuhkan)
Kaperwil Lampung
DIAN TATA TG
Wakaperwil Lampung
MASDERIK
Kaperwil Maluku
(Dibutuhkan)
Kaperwil Maluku Utara
(Dibutuhkan)
Kaperwil NTB
(Dibutuhkan)
Kaperwil NTT
(Dibutuhkan)
Kaperwil Papua
(Dibutuhkan)
Kaperwil Papua Barat
(Dibutuhkan)
Kaperwil Sulawesi Barat
(Dibutuhkan)
Kaperwil Sulawesi Selatan
(Dibutuhkan)
Kaperwil Sulawesi Tengah
(Dibutuhkan)
Kaperwil Sulawesi Utara
DEBBY WIESYE ASSA
Kaperwil Sumatera Barat
(Dibutuhkan)
Kaperwil Sumatera Utara
DR. (C) ANDI, S. Kom., S. H., M.M., CPM
Wakaperwil Sumatera Utara
HANSEN WIJAYA
Kaperwil Nusa Tenggara Timur
Albon Arodi Saba
Ka Biro
35
KALIMANTAN TENGAH
Kabiro Kabupaten Barito Utara
Mula Dewi Purwanti
Kabiro Kab. Barito  Timur
BADI RUMLAH UDEK, A. KS
Kabiro Kab.Kapuas
M. RIADI NIKOI
Wakil Kabiro Kab. Kapuas
ECO
Kabiro Kab. Gunung Mas
Indrajit Wade Pratama
INTRA IMAN S
BANGKA BELITUNG
Kabiro. Pangkalpinang
BONA TAMBUNAN 
Kabiro Kab.Bangka
M. YUNUS
Kabiro Kab. Bangka Selatan
KONI SETIADI
Kabiro Kab. Bangka Tengah
RIAN RAMANDA
Kabiro Kab.Bangka Barat
(Dibutuhkan)
Kabiro Kab.Belitung
(Dibutuhkan)
Kabiro Kab.Belitung Timur
PITRIANTO SAPUTRO
Kabiro Bitung
(Dibutuhkan)
Kabiro Bolmong Utara
(Dibutuhkan)
Kabiro Denpasar
(Dibutuhkan)
DIY YOGYAKARTA
Kabiro DIY Yogyakarta
(Dibutuhkan)
Kabiro Indragiri Hulu
ALI AMRAN
Kabiro Kab.Banggai
(Dibutuhkan)
Kabiro Kab. Sitaro
Everly Ruslie Toembio
JAWA TENGAH
 Kab. Temanggung Jawa Tengah
SIDIK WIDAGDO
Kabiro Kab.Wonosobo
ISNANTO, SPd., MM
KEPULAUAN RIAU
Kabiro Kepulauan Riau
(Dibutuhkan)
Kabiro Kab.Karimun
Nasli Jefrey Simamora
Kabiro Kota Manado
YUSAK. L. WALO
Kabiro Kota Waringin Timur
TIWEI
Kabiro Manado
(Dibutuhkan)
Kabiro Medan
(Dibutuhkan)
Kabiro Minahasa Tenggara
RUSLI MAMONTO
Kabiro Musi Rawas, lubuk Linggau, Muaratara
(Dibutuhkan)
Kabiro Oku dan Oku Selatan
JUM'AHLUDI
Kabiro Oku Timur
NOPRAN SAPUTRA
Kabiro Musi Rawas Utara
(Dibutuhkan)
Kabiro Murung Raya
MIGUN PIANDI
Kabiro Kotawaringin Barat
RIMADHAN
Kabiro Poso
(Dibutuhkan)
Kabiro Banten
RAEFI
Kabiro Purworejo
(Dibutuhkan)
MEDAN
Kabiro kab. Serdang Bedagai
WIWIN EDI SYAHPUTRA
Kabiro Siantar – Simalungun
JUNALIUS BARUS
Kabiro Tebing Tinggi
ANTON
Kabiro Kota Subang
ASEP SOLEH PUDIN
Wartawan
11
Bangka Belitung
HENDRI
MAULID
Sulawesi Utara
 Manado
DANDY DALTON ANGOW
Jawa Tengah
Ir. WIDI PURWANTO., MT
Kalimantan Tengah
 Kab Gunung Mas
Metar
 Kota Waringin Barat
APANDI
Kalimantan Tengah
MANDAU SUWANDI
RIKI
FERISTIANNA
ATAK PAMUNGKAS
SUPARMAN
IDA SUADIE
MULYADI
ARSIHEN. D
Sumatera Utara
PRAYUKA UGANDA
EDDY SETIAWAN
DONI IRWANSYAH
MULDI, S.E
Sulawesi Utara
ATHAR LAUMA
MAXIE ALEXANDER KAROUW
Kab. Maluku Utara
BOBBY DJUMATY
Sulawesi Tengah
Wartawan Sulteng
(Dibutuhkan)


Perhatian!!!

Wartawan Adhyaksa News Selalu dilengkapi dengan ID Card media dan surat tugas serta Namanya tercantum dalam Box Redaksi Adhyaksa News.
Apabila ditemukan wartawan dari Adhyaksa News tanpa kelengkapan diatas, maka segala perbuatannya diluar tanggung jawab Redaksi.

Redaksi - TARMIZI YAZID

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik Adhyaksa News.Com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota Media  Adhyaksa News.Com untuk pro aktif melaporkan ke Pemred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum di Wilayah masing - masing untuk melaporkannya secara rahasia.