Adhyaksanews. -- -- KOTAWARINGIN BARAT — Penantian panjang masyarakat Desa Pangkalan Banteng terhadap sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagian sertifikat PTSL yang selama ini dinantikan masyarakat dibagikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak, Budi Donari, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pembagian sertifikat tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Pangkalan Banteng setelah melalui proses panjang sejak 2024. Sebelumnya, proses penerbitan sertifikat disebut sempat mengalami kendala dan hambatan yang oleh masyarakat dikaitkan dengan adanya persoalan dengan oknum dari PT PN IV Regional V Kebun Kumai.
Perjuangan masyarakat bersama Pemerintah Desa dan unsur adat pun tidak berlangsung singkat. Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan, bersama Mantir Adat, Sahrul, disebut telah menempuh berbagai langkah, mulai dari melakukan komunikasi dan surat-menyurat kepada instansi terkait hingga menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Bahkan, perjuangan tersebut sampai dilakukan dengan menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia serta mendatangi langsung Istana Negara. Berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, juga disebut telah menjadi bagian dari rangkaian upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Kini, sebagian sertifikat akhirnya berada di tangan masyarakat.
Bagi warga, pembagian sertifikat ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Sertifikat tersebut merupakan bukti legalitas hak atas tanah yang telah lama mereka perjuangkan. Karena itu, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Rimadhan dan Mantir Adat Sahrul yang dinilai telah berupaya memperjuangkan kepentingan warga hingga sebagian sertifikat dapat direalisasikan.

Namun demikian, perjuangan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Masih terdapat sertifikat PTSL yang belum dibagikan kepada masyarakat. Warga berharap proses penyelesaian tidak kembali berlarut-larut dan sertifikat yang masih tertunda dapat segera diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Masyarakat juga memberikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, beserta jajaran di bawahnya, yang dinilai mulai membuka ruang koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Warga berharap momentum pembagian sebagian sertifikat pada 20 Agustus 2026 menjadi awal penyelesaian secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada pembagian sebagian dokumen.
Sebab, setelah masyarakat berjuang begitu panjang sejak 2024, yang mereka harapkan bukan janji baru, melainkan kepastian: seluruh sertifikat yang memang telah memenuhi persyaratan dan menjadi hak masyarakat harus segera diselesaikan dan diserahkan.

Masyarakat Desa Pangkalan Banteng kini menunggu langkah berikutnya dari seluruh pihak terkait agar sisa sertifikat PTSL dapat segera dibagikan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : M Faza & Rimadhan | Editor : Tya