Sabtu, 12 September 2026

Publik Desak Kejari Sambas : Usut Aktor Utama Program PSR Senilai Rp 15 Miliar

Adhyaksanews. -- --[SAMBAS KALBAR], Publik desak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Kalimantan Barat, untuk mengusut aktor utama Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting yang berpotensi adanya manipulasi data kelompok tani oleh oknum pejabat dinas perkebunan Sambas.

Desakan tersebut, bukan tidak berdasar karena kelompok tani yang menerima program tersebut ada 6 Lembaga Pekebun, Luas Lahan 523 Ha, Jumlah Pekebun (Orang) 220, Dana tersalur Rp 15.311.308.500. (lima belas miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah).

Dana Program tersebut, berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang bertujuan untuk pengembangan Kelapa Sawit Rakyat Tahun 2020 - 2022.

Muncul dugaan ada data fiktif dan manipulasi data kelompok tani penerima program tersebut, oleh oknum pejabat dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Seperti dilansir dari salah satu media online, kelompok tani pekebun kelapa sawit di Kabupaten Sambas, yang menerima program tersebut, terdiri :

1.Kelompok Tani Sukses Bersama Desa Madak, Kecamatan Subah, luas Rekomtek 101,360 Ha.

2.Kelompok Tani Karya Bersama Desa Malek, Kecamatan Paloh, luas Rekomtek 62,0877 Ha.

3.Kelompok Tani Kebun Jaya Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Luas Rekomtek 74,1959 Ha.

4.Kelompok Tani Sido Mulya Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Luas Rekomtek 77,9757 Ha.

5.Kelompok Tani Berkah Jaya Desa Sungai Sapa, Kecamatan Subah, Luas Rekomtek 131,0451 Ha.

Publik desa Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas, untuk mengungkap aktor utama Program tersebut, yang terindikasi ada keterlibatan oknum pejabat dinas perkebunan Sambas.

Karena hasil dari sumber pemberitaan ada 5 kelompok. Namun berdasarkan data laporan ada 6 Lembaga (Kelompok) bahkan luas lahan terjadi manipulasi yang tidak sesuai fakta laporan.

Celakanya lagi hasil informasi Afui dari Kelompok Tani Sukses Bersama Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program PSR oleh Kejari Sambas. Ironisnya aktor utama belum ada yang menjadi tersangka.

Ini Elemen masyarakat desak Penyidik Korp Adhyaksa Sambas, untuk bertindak adil, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi program PSR (Replanting) senilai Rp 15 miliar lebih. Ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik. 

Menanggapi permasalahan ini Revie Achari warga Sambas, melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat atau Replanting di Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, harus diusut tuntas siapa aktor utama dibalik program tersebut. Jangan sampai,"Hukum Tajam ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas".

Revie juga menambahkan, melalui proses hukum dan penyidikan secara tegas jangan," Hukum Tajam ke Atas, Hukum Tumpul ke Bawah". Jika oknum pejabat terlibat di kasus tersebut, maka hukum ditindak tegas.

"UANG RAKYAT HARUS KEMBALI KEPADA RAKYAT".

Jika terbukti ada praktik manipulasi data kelompok tani dan menimbulkan kerugian keuangan negara, jangan hanya memproses kelompok masyarakat. Akan tetapi ungkap dalang aktor utamanya. 

"Siapa yang merintah...?, Siapa yang mengatur...?, Siapa yang menikmati, dan siapa yang bertanggungjawab..?," pungkasnya.(EZ113).

| Editor : Koni Setiadi