Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Masuknya alat berat jenis excavator ke lokasi tambang ilegal memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang berada di balik pendanaan dan pengendalian aktivitas tersebut.
Perputaran modal yang besar untuk operasional alat berat, kebutuhan bahan bakar, logistik, hingga aktivitas produksi tambang dinilai sulit dilakukan tanpa adanya dukungan investor yang memiliki kemampuan finansial kuat. Karena itu, Mabes Polri melalui Bareskrim Polri didesak untuk mengusut tuntas dan mengungkap siapa aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di kawasan hutan Huntuk.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan investor dari luar daerah bahkan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Jika informasi itu benar, maka aparat penegak hukum dinilai perlu segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan siapa pihak yang memperoleh keuntungan dan berperan sebagai pemodal dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sorotan publik bukan hanya tertuju pada aktivitas penambangan ilegalnya, tetapi juga pada belum terungkapnya pihak-pihak yang diduga berada di belakang operasi PETI tersebut. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyentuh para pemodal, koordinator, pengendali, hingga pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI di kawasan hutan juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan alat berat di area hutan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, longsor, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan apabila tidak dilakukan pengawasan dan penindakan yang tegas.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Munculnya dugaan keterlibatan investor luar daerah hingga WNA dalam aktivitas PETI Huntuk menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Karena itu, Mabes Polri diharapkan turun langsung melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran modal, kepemilikan alat berat, sumber pendanaan, serta jaringan yang diduga berada di balik aktivitas PETI di kawasan hutan Huntuk.
Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Penulis : ARL | Editor : Tya