Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, satu unit alat berat jenis excavator dilaporkan kembali masuk ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI.
Informasi tersebut disampaikan oleh warga Desa Huntuk yang menyebutkan bahwa alat berat tersebut masuk pada Kamis malam 10 September 2026 dan diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan setempat.
Masuknya alat berat ke lokasi PETI kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, alat berat tersebut disebut dapat masuk hingga ke area pertambangan tanpa mengalami hambatan berarti. Kondisi ini dinilai memperlihatkan masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi perhatian publik.
Masyarakat menilai penggunaan excavator dalam aktivitas PETI bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan alat berat untuk membuka lahan, mengeruk tanah, maupun mengubah aliran air dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan kawasan hutan dan ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang dapat terjadi apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Kerusakan lahan di wilayah hulu berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, terutama saat memasuki musim penghujan.
Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI menggunakan alat berat.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait tidak hanya menunggu persoalan menjadi lebih besar, tetapi segera melakukan tindakan nyata demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Penulis : ARL | Editor : Tya