Adhyaksanews. -- --[LINGGA] Keberhasilan TNI Angkatan Laut melalui KRI Beladau-643 mengungkap dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, membuka babak baru dalam polemik eksploitasi timah laut di wilayah tersebut.
Dalam operasi gabungan bersama Tim Satuan Tugas Khusus Timah Pusat Intelijen Angkatan Laut pada Senin, 27 Juli 2026, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.596 kilogram atau hampir 1,6 ton.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan operasi tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga kekayaan sumber daya alam. Namun, penangkapan itu juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah pihak yang diamankan hanya pelaku lapangan, atau merupakan bagian dari jaringan bisnis timah ilegal yang lebih luas?
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan timah di kawasan Pekajang berulang kali menjadi sorotan masyarakat. Persoalan legalitas, dampak lingkungan, distribusi hasil tambang, pengawasan pemerintah, hingga dugaan lemahnya pengendalian aktivitas pertambangan di wilayah tersebut terus dipertanyakan.
Bupati Lingga Reposisi Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Lingga
Temuan hampir 1,6 ton pasir timah menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan persoalan kecil atau sekadar kegiatan penambangan tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Publik berhak mengetahui dari mana pasir timah tersebut diperoleh, sarana apa yang digunakan untuk menambang, ke mana hasil tambang akan dibawa, siapa calon pembelinya, serta siapa yang menyediakan modal dan fasilitas operasional.
Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keberadaan pengepul, pemodal, pengangkut, penampung, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Apabila proses hukum hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan, akar persoalan dikhawatirkan tidak akan tersentuh. Aktivitas pertambangan ilegal pada umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan dapat melibatkan mata rantai distribusi mulai dari penambang, pemodal, pengangkut, pengepul hingga pembeli akhir.
Karena itu, penelusuran terhadap aliran barang dan aliran dana menjadi penting untuk memastikan siapa saja yang sesungguhnya terlibat dan memperoleh keuntungan.
Komandan KRI Beladau-643, Letkol Laut (P) Akbar Suthawijaya, S.H., M.Tr.Opsla., mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.
“Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan laut Indonesia,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem laut, mengganggu ruang hidup nelayan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara.
Kini perhatian publik tertuju pada proses penyidikan lanjutan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memproses pihak yang diamankan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain yang mengendalikan aktivitas tersebut sepanjang didukung alat bukti yang sah.
Pemeriksaan terhadap alat komunikasi, sarana angkut, catatan transaksi, hubungan dengan calon pembeli, serta aliran dana dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Ketua umum HKTI Moeldoko Resmikan Food Estate Wiratama Lingga
Kasus ini juga harus menjadi momentum bagi TNI AL, kepolisian, pemerintah daerah, instansi pertambangan, dan aparat terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan di perairan Pekajang. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah aktivitas ilegal terungkap, tetapi harus berjalan secara rutin dan terkoordinasi.
Masyarakat berharap pengungkapan tersebut tidak berhenti sebagai penindakan sesaat terhadap pelaku lapangan. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan rantai pertambangan ilegal apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pemodal, pengepul, penampung, pengangkut, maupun pihak yang memberikan perlindungan.
Transparansi proses hukum dan penyampaian perkembangan penyidikan kepada masyarakat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Dengan diamankannya seorang terduga pelaku bersama hampir 1,6 ton pasir timah, pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar apakah penambangan ilegal terjadi di Pekajang.
Meski Dapat Ganjaran, Tindak Pidana Korupsi Tetap Subur
Pertanyaan terbesarnya adalah: siapa yang membiayai, siapa yang membeli, siapa yang menikmati keuntungan, dan sejauh mana aparat berani membongkar aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut? (RR)
| Editor : Koni Setiadi