Batam Kepri, Adhyaksanews. -- --Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi lahan yang belum melaksanakan pembangunan untuk segera memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BP Batam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi di Kota Batam. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan dimanfaatkan secara produktif sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Melalui sistem LMS, penerima alokasi lahan diwajibkan menyampaikan informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, perkembangan perizinan, progres pembangunan, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan proyek.
Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi BP Batam dalam memastikan setiap lahan memberikan manfaat nyata bagi investasi dan pembangunan daerah. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dikenakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam juga menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan penerapan sistem pelaporan digital melalui LMS, BP Batam berharap pengelolaan pertanahan di Batam semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.(RR)
| Editor : Koni Setiadi