Rabu, 12 Agustus 2026

Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis, Kajati Baru Didorong Perkuat Pemberantasan Korupsi

Adhyaksanews. -- -- Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. 


Pergantian tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, rotasi dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.

Para pejabat yang mendapat penugasan baru juga memiliki pengalaman dalam berbagai bidang penegakan hukum, termasuk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Jaksa Agung sebelumnya telah menekankan kepada jajaran Kajati agar mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing. Penegakan hukum juga diarahkan untuk dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan berintegritas. 

Nama Hendrizal Husin, S.H., M.H. merupakan salah satu pejabat yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Dalam pelantikan pada November 2025, Hendrizal tercatat mendapat jabatan sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 


Sementara itu, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebelumnya dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ia menggantikan pejabat sebelumnya dan memimpin jajaran Kejati Kalteng dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Rekam jejak dan pengalaman para pejabat tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal, penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, salah satu pejabat Kejaksaan yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mendapat penugasan baru sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketut resmi diperkenalkan sebagai pejabat BGN pada 21 Juli 2026. Ia memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung dan pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kajati Bali, serta Kajati Sumatera Selatan. 


Penugasan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan BGN, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketut juga menyatakan bahwa pengalaman dan temuan dalam penegakan hukum dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program tersebut. 

Dengan adanya rotasi dan penempatan pejabat baru tersebut, Kejaksaan diharapkan semakin mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis : M. Faza | Editor : Tya