MINSEL, Adhyaksanews. -- --Dugaan aktivitas gudang atau tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menata distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang diterima tim awak media pada Jumat, 13 Februari 2026, di lokasi tersebut nampak sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai tempat penimbunan solar. Di area yang sama juga terlihat satu unit kendaraan tangki dengan kepala berwarna biru terparkir di sekitar gudang. Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk mengangkut solar dari lokasi tersebut.
Solar subsidi sendiri merupakan BBM yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro sesuai ketentuan pemerintah. Jika benar terjadi penimbunan tanpa izin resmi maupun distribusi di luar mekanisme yang ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana karena bertentangan dengan kebijakan distribusi subsidi energi.
Publik pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan tidak ada praktik mafia BBM yang merugikan kepentingan umum.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, belum memberikan respon saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp. Publik berharap aparat segera melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas usaha, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.(Tim)
| Editor : Koni Setiadi