Kamis, 06 Agustus 2026

Diduga Bisnis Dan Timbun Solar Ilegal Di Ratatotok, APH Diminta Turlap

MITRA,  Adhyaksanews. -- -- Sorotan publik kembali tertuju pada dugaan praktik bisnis dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polsek Ratatotok diminta segera turun lapangan (turlap) untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melintas di kediaman seorang oknum berinisial UE, yang diduga menjalankan bisnis sekaligus penimbunan BBM jenis solar. Dari pantauan di lokasi, terlihat tumpukan galon serta tandon yang diduga berisi solar. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan secara terbuka.

Saat dikonfirmasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berbisnis dan menimbun BBM solar yang diperoleh dari para penjual. Pernyataan itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik distribusi dan penyimpanan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Perlu diketahui, pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, apabila solar yang ditimbun merupakan jenis BBM subsidi, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dampak Penimbunan Solar

Penimbunan BBM, khususnya solar subsidi, dapat berdampak luas, antara lain:

Kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.

Kenaikan harga di lapangan akibat permainan distribusi.

Kerugian negara karena subsidi tidak tepat sasaran.

Potensi bahaya kebakaran akibat penyimpanan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Publik berharap Polres Minahasa Tenggara bersama jajaran terkait segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memastikan legalitas izin usaha, asal-usul BBM, serta standar penyimpanan yang digunakan.

Jika terbukti melanggar hukum, aparat diminta menindak tegas tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera serta menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.(Tim)

| Editor : Koni Setiadi