Bolmut, Adhyaksanews. -- --Penolakan tegas Pemerintah Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru memperlihatkan potret buram penegakan hukum di daerah. Meski pemerintah desa telah menyuarakan sikap resmi penolakan PETI di wilayahnya, aktivitas tambang ilegal tetap berjalan, memunculkan anggapan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Busato bahkan telah memasang baliho penolakan PETI di ruang publik sebagai bentuk pernyataan sikap. Namun langkah tersebut dinilai tidak digubris. Alat berat masih bebas beraktivitas dan beroperasi di lokasi pertambangan, seolah kebijakan dan kewenangan pemerintah desa tidak memiliki daya hukum.
Situasi ini makin memperkuat sorotan publik terhadap peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolmut. Pasalnya, belum lama ini pihak kepolisian dikabarkan telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik lokasi PETI. Akan tetapi, tanpa adanya penyitaan alat berat maupun proses hukum lanjutan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut kini kembali berlangsung seperti sediakala.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana konsistensi dan keseriusan penegakan hukum terhadap PETI di Bolmut? Penertiban yang hanya berhenti pada pemasangan police line tanpa langkah hukum tegas dinilai tidak memberi efek jera, bahkan terkesan sekadar formalitas.
Publik sempat menaruh harapan besar ketika informasi penertiban mencuat. Warga berharap tidak ada lagi alat berat yang beroperasi di kawasan PETI Busato, mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek. Namun kembalinya aktivitas tambang ilegal justru membuat kepercayaan publik terhadap aparat kembali dipertanyakan.
Penertiban tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan hanya menciptakan jeda sementara, bukan solusi. Karena itu, Publik menegaskan bahwa pengawasan dan tindakan Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan terbuka, bukan sekadar respons sesaat ketika sorotan publik menguat.
Jika penolakan resmi pemerintah desa saja tak mampu menghentikan PETI, maka wajar bila publik mempertanyakan: di mana posisi hukum berdiri, dan untuk siapa penegakan hukum sesungguhnya dijalankan?(AR)
| Editor : Koni Setiadi