Kamis, 16 April 2026

Ketua FKUB Prov. Kep. Bpk Bangka Belitung H.M. Subuh Wibisono, Sag Polri Tetap Independen Di Bawah Presiden

Photo ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) Bangka Belitung Photo ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) Bangka Belitung
Bangka Belitung,Adhyaksanews.com
Ketua FKUB Prov. Kep. Bpk Bangka Belitung HMSubuh Wibisono, Sag menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

Hal ini disampaikan oleh Ketua FKUB Prov. Kep. Bangka Belitung Bpk. H. Subuh Wibisono, Sag bahwa keberadaan Polri di bawah kendali Presiden merupakan bentuk sistem komando yang jelas dan ringkas, sehingga memudahkan koordinasi dalam menjaga keamanan negara. 

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional untuk mengendalikan seluruh instrumen negara, termasuk Polri, ucapnya, Selasa (03/02/2026). 

“Polri harus tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan berada di bawah komando Presiden, kami melihat ada kejelasan tanggung jawab dan pengawasan,” imbuhnya. 

Ia juga menegaskan bahwa menjaga kerukunan umat beragama di Prov. Kep. Bangka Belitung sebagai lembaga pendidikan keagamaan mendukung upaya penegakan hukum yang adil, humanis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Polri diharapkan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan transparan.

Selain itu, sinergi antara Polri, Pemerintah, dan Masyarakat, termasuk kalangan ulama maupun santri, dapat terus diperkuat demi menciptakan suasana aman, damai, serta kondusif di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami berharap Polri terus menjalankan tupoksinya dengan independensi, tranparasi dan akuntabel. Sehingga Polri terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan menjaga lingkungan Kamtibmas terus kondusif,” terangnya. 

Dikutip dari media terkemuka di Prop.Kep. Babel, berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disetujui DPR RI dan ditegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Poin-poin ini juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan akan menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah. 

1. Kedudukan Polri — Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan dihentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan-undangan.

2. Optimalisasi Kompolnas — Mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan yang menarik/pemberhentian Kapolri. 

3. Jabatan di luar struktur — Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri untuk kejelasan hukumnya.

4. Penguatan Pengawasan — Memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Polri (Pasal 20A UUD 1945) sekaligus pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam Polri.

5. Transparansi Anggaran — Menegaskan sistem penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up, yang dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri. 

6. Reformasi Kultural — Fokus pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. 

7. Digitalisasi Tugas — Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan body cam, kamera kendaraan, dan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan dan layanan. 

8. Pembentukan RUU Polri — Penegasan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sesuai ketentuan pembentukan peraturan-undangan.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI pada tanggal 27 Januari 2026 dan menjadi arah kebijakan institusional Polri ke depan.
Penulis : Ansori | Editor : A2s fernando.A md