Kamis, 24 September 2026

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

Adhyaksanews. -- --  MANADO — Transparansi pengelolaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado dipertanyakan sejumlah buruh Barito.

Para buruh menyebut setiap anggota membayar iuran mingguan Rp30.000. Dengan sekitar 260 anggota, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp7,8 juta per minggu. 

Selain itu, disebut ada iuran tahunan Rp950.000 per anggota dan biaya jasa koperasi Rp1.000 per karung.

Pungutan tersebut diklaim telah berlangsung sejak 2021. Namun, buruh mempertanyakan laporan pertanggungjawaban dan manfaat yang mereka terima.


“Kami pernah datang meminta penjelasan, tetapi malah diusir. Kami hanya ingin tahu uang yang kami setor digunakan untuk apa,” ujar seorang buruh yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka meminta KSOP Pelabuhan Manado, Dinas Koperasi Kol Amrul Ardyansa, dan aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut, termasuk informasi yang menyebut koperasi belum teregistrasi di KSOP.

Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas turut meminta Polda Sulut menindaklanjuti informasi tersebut.

Adapun mereka selama ini tidak terdaftar di BPJS tenaga kerja padahal di pungut biaya per BuLan Rp75 ribu setiap anggota.

“Saya meminta Polda Sulut segera menelusuri hal tersebut. Jika memang benar adanya, harus ditindak,” tegas Rolly.

Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak koperasi. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.


Kini, para buruh menuntut satu hal, keterbukaan mengenai dasar pungutan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban pengurus koperasi.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Manado.

Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya