Adhyaksanews. -- -- Jakarta. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua yang merugikan negara sekitar 1,2 Triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura untuk mendalami kasus dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua 2022. Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik KPK pada 17-18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai pencairan dana operasional tersebut. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala serta wakil kepala daerah untuk periode 2020-2022.
KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif. Wakil Ketua KPK periode 2019–2024 Alexander Marwata sempat mengungkapkan besarnya belanja makan minum yang tidak wajar tersebut.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan, "kerugian negara dengan nilai fantastis triliunan rupiah harus diusut secara tuntas termasuk menyelidiki siapapun yang diduga terlibat. KPK diminta tidak hanya memeriksa Bank Mandiri Cabang Jayapura, namun KAMAKSI juga mendesak KPK turut memeriksa Direksi Bank Mandiri untuk mendalami sejauh mana manajemen risiko, dan sistem pengawasan internal pada lembaga keuangan skala besar seperti Bank Mandiri berjalan. KAMAKSI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi dan memperkuat pengawasan terhadap sejumlah Perbankan yang sering disorot publik akibat dugaan praktik korupsi, kasus pembobolan rekening, kejahatan siber (cybercrime), fraud internal, atau kredit bermasalah (NPL)," tegas Joko.
*KAMAKSI Soroti Dugaan Fraud Oknum PT Bank Mandiri Taspen*
KAMAKSI juga menyatakan prihatin atas sejumlah pensiunan yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas.
Saat itu kuasa hukum korban menyatakan ada 13 orang yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Salah satu korban, Siyamto, warga Cilongok, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman Rp 20 juta di bank tersebut untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon Rp 550 juta oleh pegawai berinisial D.
Siyamto saat itu dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya untuk membayar cicilan tiap bulan.
"Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp 20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu," kata Siyamto, Minggu (31/5/2026).
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan. Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini," ujar pensiunan BPN Banyumas itu.
Korban lain, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan Rp 200 juta. Awalnya ia ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025 untuk menyimpan uang hasil tabungannya.
Di bank, ia dilayani pegawai berinisial D. Seluruh proses dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana transaksi nasabah pada umumnya. Setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya. Hingga kini uang tersebut belum bisa ditarik kembali.
"Katanya si D ini sudah resign. Saya syok. Terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja," ujarnya.
Kuasa hukum korban mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan pemblokiran gaji pensiun korban yang masih dibebani cicilan serta melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
*Penjelasan Mandiri Taspen Purwokerto*
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengakui pihaknya menemukan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh mantan pegawai berinisial D.
Menurutnya, hasil investigasi awal menunjukkan terdapat penyalahgunaan aturan perbankan, termasuk pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang sebenarnya tidak pernah dimiliki Bank Mandiri Taspen.
"Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen," kata Puguh.
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memalsukan sejumlah formulir hingga membuat surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
"Yang bersangkutan memalsukan beberapa formulir dan sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.
Kasus ini akhirnya menyentuh polemik publik akan hak-hak nasabah yang seharusnya dilindungi. Bayangkan, pensiunan yang semestinya menikmati hari tua dengan dana pensiun yang bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga atau sekolah anak malah menjadi korban fraud oknum perbankan. Kasus tersebut mencerminkan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal dan prinsip GCG yang harus di evaluasi dan dibenahi. KAMAKSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Danantara terlibat secara aktif dalam kasus tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum secara obyektif. KAMAKSI juga mendesak OJK dan PT Bank Mandiri Taspen membatalkan kredit bermasalah yang dilakukan oknum karyawan serta memulihkan hak-hak nasabah tersebut sebagai pensiunan, pungkas Aktivis KAMAKSI.
*Hubungan Bank Mandiri dan Mandiri Taspen*
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri Taspen memiliki hubungan istimewa sebagai induk usaha dan anak perusahaan hasil sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepemilikan Saham Bank Mandiri sebagai pemegang saham pengendali mayoritas sebesar 51,098%. PT Taspen (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas kedua sebesar 48,437%. Pemegang saham lain yaitu kepemilikan publik atau individu sebesar 0,465%
Penulis : Tim | Editor : Tya