Rabu, 27 Mei 2026

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Fahrul Rozi Di Sekayu

Adhyaksanews. -- -- Sekayu — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm). Ia telah masuk dalam daftar DPO sejak 26 Februari 2026 terkait perkara tindak pidana kekerasan seksual.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban. 

Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan terpidana di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa Fahrul Rozi kerap beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib, diduga untuk menghindari deteksi aparat. Setelah memastikan keberadaannya, tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana saat berada di rumah seorang tetangga.


Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

Penulis : AT | Editor : Tya