Adhyaksanews. -- -- MITRA – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Tababo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Mirisnya, meski diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan puluhan pelaku, aktivitas tersebut seakan belum tersentuh penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 60 orang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan hingga penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran. Modus yang digunakan pun beragam, diduga mulai dari kendaraan yang dimodifikasi, penggunaan jeriken, hingga dugaan penimbunan untuk dijual kembali kepada pelaku usaha tertentu dengan harga non subsidi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara, dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat kecil.
Padahal, pemerintah melalui bphmigas telah berulang kali menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak dan pengguna tertentu.
Dalam berbagai kasus nasional, bphmigas bersama Polri juga telah mengungkap praktik penyalahgunaan solar subsidi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Bahkan, pola penyalahgunaan yang umum ditemukan di lapangan antara lain pembelian berulang oleh kendaraan yang sama, penggunaan nomor polisi berbeda, hingga distribusi tidak wajar dalam satu hari.
Secara aturan, penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang memenuhi syarat.
Publik menilai, apabila dugaan aktivitas mafia solar subsidi ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan yang benar-benar membutuhkan solar subsidi.
Publik pun mendesak Polda Sulawesi Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk turun langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut.
Jika benar terjadi dan terus berlangsung tanpa penindakan, maka wajar publik bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara?
Penulis : AR | Editor : Tya