Sabtu, 02 Mei 2026

Terciduk Di Sebuah Kos-Kosan, Pemilik Sabu-sabu Tak Melawan Pada Saat Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Datang

Tersangka bersama barang bukti yang di amankan mendekam di sel Mapolres TebingTinggi Tersangka bersama barang bukti yang di amankan mendekam di sel Mapolres TebingTinggi

Tebingtinggi,  Adhyaksanews. -- --Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Seorang pria yanga merupakan residivis diduga sebagai pemilik sabu-sabu diamankan petugas dari sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (30/4/2026).

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba dilokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 Wib. Didalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (26), yang merupakan warga Jalan Pulau Sumatera", ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (1/5).

Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan tersangka bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, dan uang tunai Rp160.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka tidak melawan , dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DP) 

| Editor : Koni Setiadi