Palembang, Adhyaksanews. -- --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018 hingga 2022.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
Adapun lokasi penyitaan berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, yang merupakan salah satu aset milik PT KMM.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mesin batching plant jenis Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3. Mesin tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section (penimbangan semen dan air), control cabin, perlengkapan tambahan (accessories), cement silo, serta generator set.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berjalan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Pihak Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.

Kejati Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan serta menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan kasus tersebut.(*)
| Editor : Koni Setiadi