Minggu, 20 September 2026

Publik Menilai Oknum Kades Sukawali, MAFIA TANAH : Catut Dua Warga Untuk Menguasai TKD Menuai Sorotan

Adhyaksanews. -- --[TANGGERANG BANTEN],  Permasalahan tanah kas desa (TKD) Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menimbulkan kerugian dua warga yang namanya dicatut oleh Oknum Kepala Desa (Kades) S alias A menuai sorotan.

Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar karena TKD tersebut telah diterbitkan surat sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2023 mengatasnamakan dua warga HB alias E (57) dan A Bin R(63).

Lokasi Tanah Kas Desa (TKD) tersebut, berada di Jalan ABRI Masuk Desa (AMD) Rt 002 Rw 004 Desa Sukawali, tepatnya samping Lapangan Sepak Bola Desa Sukawali. 

Perlu diketahui, luas TKD Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, yang beralih nama atas nama warga HB Alias E (57) dengan 3 (tiga) Sertifikat PTSL Nomor 02177, 02208, dan 02178 seluas 11,016 M2.

Kemudian, A Bin R (63) dengan 3 (tiga) sertifikat PTSL Nomor 02156, 02155, dan 02154, seluas 7,928 M2, total luas lahan TKD yang beralih nama seluas 18,944 M2, yang diterbitkan Kantor BPN/ATR Kabupaten Tangerang, Tahun 2023.

Menurut keterangan seorang warga yang di catut namanya A Bin R (63) beberapa waktu lalu menerangkan 

bahwa memang benar menyerahkan Photo Copy Kartu Keluarga beserta KTP ke Oknum Kades S alias A, dan disuruh tanda tangan di kantor notaris maksud tujuan saya tidak tau menahu. 

Namun tiba-tiba muncul nama saya di sertifikat PTSL dengan luas tanah sampai ribuan meter kubik itu tidak benar lokasi tanahnya pun saja tidak tau," ucap A Bin R.

Hal yang sama HB alias E (57) menyampaikan," dirinya merasa terjebak oleh Kades S alias A. Dalam pembuatan sertifikat PTSL tersebut, saya menyerahkan Photo Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada Oknum Kades S alias A. 

Kemudian dibawa ke kantor notaris untuk menandatangani surat-surat, namun maksud dan tujuannya saya tidak mengetahui, tiba-tiba muncul sertifikat PTSL atas nama saya dengan luas tanah ribuan meter kubik. Sedangkan lokasi tanahnya aja saya tidak tau dimana lokasinya," ujar HB.

Informasi yang didapat media yang sudah bersertifikat PTSL dua warga tersebut, bahkan selain dua warga tersebut, diduga ada lokasi TKD Sukawali, lainnya yang sudah dijual oleh Oknum Kades S alias A. kepada pihak pengusaha.

*Pengalihan Status Aset Desa.

Perpindahtanganan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme"tukar menukar" atau penyertaan modal ke BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa), yang juga memerlukan persetujuan dan proses yang diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Ironisnya dari pemberitaan di media, pada tahun 2023 Kades S Alias A pernah dilaporkan ke Polisi insiden pemukulan adiknya sendiri H. Mardani terkait utang piutang sebesar Rp 1 miliar. Namun kasus tersebut....???.

Ini elemen publik meminta APH dan 

Bupati Tangerang, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait 

TKD Desa Sukawali, yang diperjualbelikan oleh Oknum Kades S Alias A.

Jika terbukti Oknum Kades S Alias A melakukan manipulasi data warga untuk menerbitkan Sertifikat PTSL dua warga tersebut, untuk kepentingan memperkaya pribadi agar ditindak tegas jangan sampai "Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas". (EZ113).

| Editor : Koni Setiadi