BANGKA ,Adhyaksanews.com Jum,at ,30/01/2026 ,Kerusakan pada proyek jembatan dan siring di Kelurahan Surya Timur, Kabupaten Bangka, yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan, tidak hanya menuai sorotan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak kontraktor.
Berdasarkan ketentuan peraturan-undangan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak kerja. Jika terbukti terjadi ketidakadilan atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemiskinan. Jika ditemukan unsur kejahatan, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, izin sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, dalam kontrak proyek pemerintah, biasanya juga diatur masa pemeliharaan pekerjaan. Apabila dalam masa tersebut ditemukan kerusakan, kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah daerah dapat mencairkan jaminan pemeliharaan atau memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam (daftar hitam).
Sementara itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau unsur pidana, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada hasil audit dan pembuktian hukum.
Pengamat kebijakan publik di Bangka menyebutkan, pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus diperketat agar kualitas pembangunan sesuai dengan perencanaan dan tidak merugikan keuangan negara.
“Jika memang ada kelalaian atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka harus ditegakkan aturan yang berlaku. Ini penting agar ada efek jera,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan proyek tersebut dan langkah apa yang akan diambil terhadap kontraktor pelaksana.
Tim investigasi Adhyaksanews.com//A2s/Bangka Belitung
Penulis : Rizaldi Ajoy | Editor : A2s 