Adhyaksanews. -- -- Tebing Tinggi. Satlantas Polres Tebing Tinggi menggelar Razia Gabungan Terpadu dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan Gebyar Pajak Sumut tahun 2026. Kegiatan kali ini di gelar di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (6/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Tebing Tinggi melibatkan instansi terkait, yakni UPTD Pependa Tebing Tinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi. Sebanyak 31 personel gabungan ditugaskan, dengan rincian 10 personel Polri, 6 personel Bapenda, 14 personel UPTD PPD Tebing Tinggi, serta 1 personel Jasa Raharja.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan Polri dalam peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah - tengah masyarakat.

Secara humanis, personel Satlantas Polres Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan kendaraan di lapangan, khususnya terhadap kendaraan yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, petugas juga mengarahkan para wajib pajak yang menunggak untuk segera melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi kegiatan tersebut .

Tidak hanya fokus pada pajak saja, namun Polres Tebing Tinggi juga menekankan pentingnya disiplin berlalulintas. Petugas memberikan himbauan serta teguran kepada pengendara yang tidak mengikuti aturan, sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Dari hasil pelaksanaan Razia, tercatat sebanyak 25 pengendara diberikan tilang teguran. Selain itu, terdapat 5 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi kegiatan . Sementara itu, 2 kendaraan lainnya diberikan teguran pajak.
Penulis : DP | Editor : Tya