Adhyaksanews. -- -- Sulut- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk pengungsi Gunung Ruang. Penetapan ini diumumkan setelah Chintya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sulut.
Sejak pagi, Chintya Kalangit memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut, Rabu (6/5/2026). Dia tiba di Kantor Kejati Sulut yang beralamat di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, sekitar pukul 11: 00 Wita. Kedatangannya merupakan respons atas panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Chintya Kalangit terpantau keluar dari Kantor Kejati Sulut dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia langsung dibawa dengan mobil tahanan. Dalam perjalanan menuju kendaraan, Chintya berjalan sambil terus menundukkan kepalanya. Beberapa kali dia terlihat berupaya menahan air mata yang menggenang di pelupuk matanya.
Sejumlah protokol berusaha melindungi wajah Bupati dari sorotan awak media yang telah menunggu sejak siang. Upaya perlindungan itu dilakukan dengan membentukkan barisan serta menggunakan atribut untuk menghalangi pengambilan gambar secara langsung. Meskipun demikian, raut wajah sedih Chintya tetap terekam kamera.
Ini merupakan kali ketiga Chintya memenuhi panggilan Kejati. Dua panggilan sebelumnya dia penuhi sebagai saksi. Pada pemeriksaan ketiga inilah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama.
Keempat tersangka yang lebih dulu diumumkan adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro berinisial EBO, Sekretaris Daerah Sitaro berinisial DDK, Kepala BPBD Sitaro berinisial JMS, serta pihak swasta berinisial DT. Dengan ditetapkannya Chintya Kalangit sebagai tersangka, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024 kini berjumlah lima orang.
Pengungkapan kasus ini memasuki tahap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati Sulawesi Utara Kamis (4/12/2025). Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Kustom (Pidsus) bergerak mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti dari berbagai lokasi terkait. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis.
Dana stimulan adalah dana yang diberikan pemerintah sebagai bantuan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang. Seharusnya dana ini disalurkan penuh kepada korban bencana untuk pemulihan pascabencana. Namun dalam praktiknya ditemukan berbagai modus penyimpangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lima modus yang diduga digunakan para tersangka. Pertama, pemotongan dana bantuan mark-down kepada penerima di mana nilai yang diterima masyarakat lebih kecil dari laporan resmi. Kedua, manipulasi data penerima dengan adanya penerima fiktif atau penerima titipan yang tidak berhak. Ketiga, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan karena dialihkan ke kepentingan lain di luar bantuan korban. Keempat, mark-up anggaran program dengan menggelembungkan nilai barang dan jasa. Kelima, keterlibatan pejabat daerah, pelaksana teknis, hingga pihak swasta dalam skema tersebut.
Gambaran aliran dana menunjukkan total dana bantuan yang mengalir mencapai sekitar Rp 35 miliar. Dari jumlah tersebut, dugaan penyimpangan atau penyelewengan mencapai sekitar Rp 22,7 miliar. Angka inilah yang saat ini dihitung sebagai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Tahun Anggaran 2024.
Penulis : Debby | Editor : Tya