Sabtu, 06 Juni 2026

DPO ATAS NAMA MAT DIN Als HAP SEN, DI TANGKAP TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG RI dan TIM INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI BABEL

Adhyaksanews. -- -- Bangka Belitung. Kejati_Babel, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Rumah Kontrakan Terpidana Jalan Sunter Jaya IV No 21 B Jakarta Utara telah diamankan Terpidana Mat Din Alias Hap Sen (Buronan) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Barat Oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Intelijen KejaksaanTinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 17 September 2025.

Dengan identitas Terpidana sebagai berikut :

Nama Lengkap : Mat Din Als Hap Sen

Tempat Lahir : Puput Bawah

Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 21 Oktober 1984

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat

Agama : Kong Hu Cu

Pekerjaan : Buruh Harian

Pendidikan : SLTP (tidak tamat)


Atas putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Mat Din Als Hap Sen tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyerobotan tanah”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mat Din Als Hap Sen, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN HAK DIATAS TANAH NEGARA tanggal 25 April 1995 atas nama BAHARI KARTO;

- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran atas nama Mat Din Als Hap Sen sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah);

- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 17 Desember 2012 atas nama AON sebesar Rp.2.000.000,-  (dua juta rupiah);

- Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Hie Lie On als AON

4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah  Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

 Setelah dilakukan penangkapan kemudian Terpidana atas nama Mat Din Alias Hap Sen dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mentok.

 Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Penulis : Tim | Editor : Tya