Adhyaksanews. -- -- Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini meliputi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), serta beberapa Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI membenarkan adanya rotasi dan mutasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari pembinaan karier dan upaya memperkuat kinerja lembaga.
“Rotasi dan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi Kejaksaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam keputusan tersebut, Hendrizal Husin yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ia menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga mengalami perubahan. Arip Zahrulyani dimutasi untuk mengemban tugas baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapuspenkum Kejagung RI menegaskan bahwa setiap mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Setiap penempatan pejabat telah melalui proses evaluasi sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan pengalaman serta kompetensi yang dimiliki,” jelasnya.
Lebih lanjut, rotasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar-satuan kerja, memperkuat integritas aparatur, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pergantian pejabat tidak hanya untuk mengisi posisi yang kosong, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kelembagaan agar semakin profesional, modern, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, menjaga profesionalisme, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis : M. Faza | Editor : Tya