Sabtu, 12 September 2026

Kepala UPTD Samsat Kotabumi Imbau Masyarakat, Program Pemutihan Pajak Di Perpanjang Hingga Akhir Oktober 2026

Adhyaksanews. -- --[LAMPUNG UTARA], Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di perpanjang 1 September hingga 31 Oktober 2026, hal itu dikatakan Kepala UPTD Samsat wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin,Selasa (01/09/2026).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga program yang sebelumnya digulirkan 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026 di tambah menjadi dua bulan kedepan, yakni dari 1 September hingga 31 Oktober 2026. 

"Kalau sebelum ada keringanan dari 1 Januari hingga sampai mei rata-rata 2.662 unit perbulan, setelah ada program pemutihan 1 Juni hingga 31 Agustus rata-rata 4.217 unit perbulan, ada kenaikan sekitar 1.554 unit perbulan atau 58,39 persen, semenjak program ini di gulirkan. 

program yang digulirkan 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026 tercatat sebanyak 25,961 unit kendaraan, Untuk Penerimaan PAD khusus di Samsat Tercatat Mencapai Rp 9 Miliar lebih itu belum termasuk Samling dan yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning,"ujarnya 

ini ada perpanjangan untuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Lanjut, Mohammad Arifin menjelaskan, Program pemutihan pajak di perpanjang dan telah ditetapkan oleh gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G /475/ VI.03/HK/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di mulai pada hari ini. 

Untuk bagi masyarakat yang taat bayar pajak mendapat diskon 5 hingga 15 persen Kemudian bebas denda dan pajak progresif.

Pembayaran bisa dilakukan sebelum 61 hari sebelum jatuh tempo, tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan dan Tunggakan serta denda di hapus. 

"Selain itu, Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok Tunggakan tahun pertama,sisa tunggakan dan denda di hapus.

Sedangkan untuk mutasi dan balik nama dalam daerah, diskon PKB Kendaraan roda empat 25% kemudian roda dua 50%, selanjutnya, mutasi ke Lampung diskon PKB tahun pertama 50% tahun kedua 50%," jelas Mohammad Arifin.

Perpanjangan program ini bertujuan untuk membantu masyarakat atau bisa di katakan meringankan masyarakat yang mempunyai tunggakan kendaraannya.

"Selain itu, antusias masyarakat Lampung Utara yang sangat tinggi dalam membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan dapat dilihat dari sebelum ada program pemutihan ini.

"Untuk itu bagi masyarakat yang belum menunaikan kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan,diharapkan agar dapat melakukan pembayaran pajak kendaraannya. bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak, balik nama kendaraan untuk dapat manfaatkan program ini ada keringanan dan diskon dalam pembayaran,"pungkasnya.(*)

| Editor : Koni Setiadi