Sabtu, 12 September 2026

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga Dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal

Adhyaksanews. -- --[KETAPANG KALBAR], Kegiatan proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Kendawangan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu polemik warga setempat. Proyek pekerjaan tersebut, dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dikerjakan oleh CV Multi Perkasa Sentosa,  senilai Rp 8.779.782.000 (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sumber dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2026.

Dengan adanya kegiatan proyek pekerjaan pembangunan tersebut, ini memicu polemik warga yang tinggal dibelakang Puskesmas Kendawangan. Karena akses jalan menuju jalan umum tertutup atau dilarang melintas di akses jalan tersebut. Penutupan akses jalan tersebut, dipermasalahkan warga setempat, karena Jalan Raden Sune disebut merupakan akses pengganti. Setelah jalan sebelumnya terdampak proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas.

Hasil kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Kendawangan. Pada 10 Oktober 2017, para ahli waris telah menyepakati penggunaan lahan tersebut, sebagai akses jalan bagi masyarakat. Dalam dokumen kesepakatan itu, Jalan Raden Sune sebagai jalan umum dengan panjang sekitar 59 meter dan lebar 4 meter. Ironisnya dengan adanya proyek perkejaan pembangunan Puskesmas akses jalan tersebut, ditutup secara sepihak.

Ahli Waris Pertanyakan Status dan Kesepakatan Jalan

Anggi, salah seorang ahli waris yang juga berdomisili di belakang Puskesmas Rawat Inap Kendawangan, mempertanyakan penutupan Jalan Raden Sune.

Menurut Anggi, jalan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Kendawangan, untuk digunakan sebagai akses masyarakat.

“Jalan ini sebelumnya sudah disepakati untuk kepentingan akses masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sekarang jalan tersebut, kembali ditutup untuk pembangunan. Kesepakatan yang sudah dibuat seharusnya dihormati,” ujar Anggi.

Ia juga mempertanyakan rencana penggunaan jalan baru sebagai pengganti Jalan Raden Sune.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status lahan yang akan digunakan sebagai akses baru. Ia juga menyebut belum ada penyerahan atau hibah lahan dari pemilik tanah untuk dijadikan jalan serta belum adanya sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kalau Jalan Raden Sune ditutup, jalan penggantinya harus jelas. Jangan sampai masyarakat diarahkan menggunakan jalan baru, sementara status tanahnya belum jelas dan pemilik tanah belum pernah menyerahkan atau menghibahkan tanah tersebut sebagai jalan,” katanya.

Anggi berharap persoalan tersebut, dapat segera diselesaikan melalui dialog antara pihak terkait dengan masyarakat dan menurutnya, pembangunan Puskesmas tetap dapat berjalan tanpa menghilangkan akses masyarakat. 

Lagi pula tanah belum pernah diserahkan kepada Puskesmas, pungkasnya.

Selain penutupan akses jalan Raden Sune. Muncul dugaan elemen masyarakat Pelaksana (Multi Perkasa Sentosa) menggunakan bahan material seperti pasir, batu, tanah urug dan BBM jenis Solar bersumber dari "Non Resmi" alias ILEGAL.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dan Pihak Pelaksana (CV Multi Perkasa Sentosa) terkait penutupan akses jalan dan bahan material yang digunakan. (EZ113).

| Editor : Koni Setiadi