Rabu, 06 Mei 2026

Laporan Penyerobotan Lahan Dan Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Kotim, Pelapor Harap Penanganan Cepat Dan Transparan

Adhyaksanews. -- --  Kotawaringin Timur – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pertambangan emas ilegal (illegal mining) dilaporkan oleh seorang warga bernama Ibu Tiwei ke Mapolres Kotawaringin Timur pada 25 Maret 2026. ( Rabu, 06/05/2026 ). 


Dalam laporan tersebut, Ibu Tiwei menyebutkan bahwa dugaan penyerobotan lahan serta aktivitas tambang emas ilegal itu dilakukan oleh seorang pria berinisial Sdr. Langa. Kasus ini pun saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.


Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kanit Penyidik Aiptu Muhammad Zakariansyah. Hingga saat ini, proses penanganan di tingkat Mapolsek Antang Kalang disebut berjalan secara presisi dan humanis, sesuai dengan prinsip kerja Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat, tegas, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip presisi. Hal ini terutama dalam penetapan tersangka yang diharapkan berdasarkan bukti-bukti yang telah didalami oleh penyidik.

“Kami berharap penyidik dapat segera mengambil langkah tegas dan terbuka sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” ujar pihak pelapor.


Selain itu, pelapor juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta melakukan pendampingan secara menyeluruh hingga proses hukum benar-benar ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di bidang pertanahan dan pertambangan, yang berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan jika tidak ditangani secara serius.

Penulis : Tim | Editor : Tya