Adhyaksanews. -- --Entah apa alasan ketidakjelasan tunda menunda pelaksanaan rekontruksi Pengeroyokan dr Fauzan oleh dua orang lainnya, yang diketahui satu pelakunya adalah oknum kepolisian yang berdinas di wilayah hukum Polda Babel aktif saat kejadian itu aktif sebagai Ajudan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan satu orang pelaku lainnya RD (wiraswasta) salah satu warga Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat.
Jadwal resmi yang dikeluarkan pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan pelaksanaan rekontruksi pengeroyokan dr Fauzan pada hari ini sesuai Undangan dari pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan. 
Sampai saat ini sejumlah Jurnalis (wartawan) beberapa warga sekitar dan korban dr. Fauzan korban pengeroyokan masih menunggu pelaksanaan rekontruksi masih mengambang tidak jelas tak ubah tayangan prank yang viral viral di medsos.
Saat ditanya awak media, dr Fauzan mengatakan pelaksanaan rekontruksi Pengeroyokan dirinya sepertinya pindah lokasi dengan alasan keamanan, 
" barusan pihak Satreskrim polres Bangka Selatan menghubungi saya, memberitahukan bakal tidak digelar di Tempat Kejadian Perkara" Terang dr. Fauzan
Lalu dr. Fauzan menjawab tidak panjang lebar dengan singkat, agar mengkonfirmasi hal ini ke Penasehat Hukumnya.
Saat disinggung jika pelaksanaan rekontruksi pindah di tempat lain, dr Fauzan dan keluarganya merasa keberatan.
'kalau pindah lokasi pelaksanaan rekontruksi kasus saya ini, saya dan saksi-saksi dari pihak saya merasa keberatan " Jawabnya singkat.
Kekecewaan yang dirasakan oleh salah satu warga setempat DD (51) saat ditanya langsung ketidakjelasan pelaksanaan rekontruksi pengeroyokan dr Fauzan karena tidak sesuai dengan jadwal undangan pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan
"saya pribadi kecewa,karena saya mendapat kabar pelaksanaan rekontruksi pengeroyokan dr Fauzan jam 10 hari ini, sampai sekarang juga belum ada pelaksanaan rekontruksi pengeroyokan dr Fauzan" ujarnya
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan. (koset)
| Editor : Koni Setiadi