Adhyaksanews. -- --Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) menyoroti kinerja manajemen BUMD Pemrov Sumsel, PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Perseroda.
Melalui Deputi KMAKI, Feri Kurniawan, menilai manajemen PT SEG berkinerja buruk.
Pernyataan Deputy KMAKI tersebut merujuk pada Laporan hasil pemeriksaan auditor negara atas Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai dengan Semester 1 Tahun 2025 pada PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) dan anak perusahaan pengelolaan Participating Interest serta instansi terkait lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.
"Auditor negara menemukan beberapa sejumlah permasalahan klasik yang mengindikasikan kinerja manajemen PT SEG bobrok dan begitu buruk," kritik Feri Kurniawan dalam siaran persnya seperti diterima wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026.
Beberapa permasalahan tersebut, lanjut aktivis kawakan tersebut, seperti pengelolaan dan pertanggungjawaban pengeluaran kas atas beban umum dan administrasi tidak sesuai ketentuan, pengelolaan piutang PT SEG belum memadai, penyajian biaya ditangguhkan tidak sesuai standar akuntasi keuangan, PT SEG dan PT Sumsel Energi Rimau belum menyajikan dana cadangan wajib dan dana cadangan lainnya sesuai ketentuan.
"PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) dan anak perusahaan pengelola Participating interest belum sepenuhnya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Ini pukulan telak bagi perusahaan," tandas Feri.
Selain itu, kata Feri auditor negara juga menemukan pengelolaan pendapatan Participating interest yang belum memiliki pedoman.
"Dan PT Sumsel Energi Rimau juga belum melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan," tandasya.
Dijelaskan oleh Feri, PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan dengan komposisi kepemilikan saham adalah 100% milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar pendirian awal adalah Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000 dengan nama Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi. Pada tahun 2001, Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi berubah menjadi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang ditetapkan melalui Perda Nomor 37 Tahun 2001 dengan tujuan untuk menampung bidang usaha pertambangan dan energi.
Untuk menyesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah Tahun 2017, badan hukum perusahaan diubah menjadi Perseroan Terbatas yang ditetapkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 dan kembali mengalami perubahan badan hukum beserta nama menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, atas pernyataan KMAKI tersebut.(*)
| Editor : Koni Setiadi