Rabu, 10 Juni 2026

KPK Bantah Asumsi Pesanan OTT Di Muara Enim, Sebut Murni Suatu Proses Hukum

Muara Enim,  Adhyaksanews. -- --Adyaksanews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Senin, 8 Juni 2026.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan ada sebanyak 10 orang diamankan dalam giat Penindakan di Kabupaten Muara Enim tersebut.

Salah satunya, yang turut diamankan KPK, yakni Bupati Muara Enim 2025-2030.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan," ujar Budi dalam keterangannya pada wartawan.

"Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta"

"Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya," jelas Budi Prasetyo.

Di lapangan, Tim KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim serta beberapa ruangan di Kantor Bupati Muara Enim.

Pasca OTT KPK tersebut, muncul asumsi publik jika OTT KPK di Muara Enim tersebut adalah pesanan atau suatu jebakan.

Bahkan, ada beberapa penggunaan medsos yang mempertanyakan kemurnian OTT tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Senin Malam, 8 Juni 2026 menekankan, jika penindakan Tim KPK di Kabupaten Muara Enim, Sumsel adalah murni suatu proses hukum.

"Murni proses hukum," Budi Prasetyo menekankan sekaligus membantah asumsi yang berkembang di publik Muara Enim dan Sumsel umumnya. (*) 

| Editor : Koni Setiadi