Selasa, 09 Juni 2026

Poros Muda NU Desak KPK Dan Kejaksaan Agung Telusuri Tata Kelola KDMP Dan Sekolah Rakyat

Jakarta,  Adhyaksanews. -- --Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadan Isa, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Sekolah Rakyat yang dinilai memiliki persoalan dalam tata kelola.

Menurut Ramadan Isa, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius agar program-program prioritas pemerintah tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.

"Setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG), mestinya Kejaksaan Agung dan KPK harus berani menelusuri program Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat yang terindikasi tata kelolanya amburadul," tegas pria yang akrab disapa Dani saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Dani menilai, program yang menggunakan anggaran besar dan menyasar masyarakat luas harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Menurutnya, berbagai keluhan dan pertanyaan yang muncul di lapangan perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa langkah penelusuran oleh aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.

"Program yang baik harus didukung tata kelola yang baik pula. Jangan sampai semangat membantu masyarakat justru tercoreng karena lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dani meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kedua program tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Poros Muda NU berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program-program strategis nasional tersebut.(*) 

| Editor : Koni Setiadi