Sumsel, Adhyaksanews. -- --Aktivis senior Sumsel, Feri Kurniawan mengkritik Penindakan KPK di Muara Enim, Sumatera Selatan. Dimana, dalam giat penindakan tersebut, KPK turut menciduk Bupati Muara Enim, Edison.
Ungkapan kekecewaan Aktivis Antikorupsi Sumsel tersebut, setelah melihat konstruksi lengkap perkara yang diekspos KPK ke Publik, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Feri, setidaknya ada tiga catatan penting bagi KPK dalam OTT di Muara Enim yang dapat menimbulkan multitafsir publik.
"Pertama soal kasus yang diungkap.Ternyata terkait proyek pengadaan Smart Board di Tahun Anggaran 2025. Bukan proyek pengadaan barang dan jasa di tahun 2026," ujar Feri diterima Adyaksanews, Rabu, 10 Juni 2026.
Kasus perkara yang diungkap kata Feri adalah hal yang sangat penting untuk mengukur sejauh mana keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan penindakan.
"Yang kedua kenapa hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, apakah KPK kesulitan mengungkap dugaan praktek gratifikasi di satuan OPD lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perkim serta dinas lainnya yang memiliki anggaran ratusan Milyar. Atau memang hanya Dinas Pendidikan yang melakukan gratifikasi," jelasnya.
Feri menilai, KPK terlalu cepat melakukan penindakan sehingga berpotensi dugaan korupsi dan gratifikasi dengan angka yang cukup fantastis terlewati.
"Perlu publik ketahui anggaran di Dinas Pendidikan Muara Enim itu tak sebanding dengan OPD lainnya. Misalnya saja di tahun anggaran 2026 ini yang mengelola anggaran Rp62 Milyar lebih. Sementara Dinas PUPR, Rp265 Milyar lebih. Dinas Kesehatan, Rp150 Milyar lebih, Dinas Perkim, Rp37 Milyar, Dispora Rp23 Milyar lebih," urainya.
"Jadi saya nilai timing dan kalkulasi dalam penindakan kurang tepat," timpal Feri.
Yang ketiga lanjut Feri, KPK belum berhasil membuka kotak pondara dugaan orang besar dalam kontestasi politik di Muara Enim, Sumatera Selatan yang dugaannya mempengaruhi kebijakan di pemerintahan.
"Ini PR besar KPK. Pada poin pers KPK tak membuka ruang tersebut. Ini suatu perumpamaan sesuatu yang bisa dirasakan publik namun tak nampak di permukaan," sindir Feri.
Untuk diketahui, dalam perkara OTT KPK di Muara Enim, konstruksi perkara dari peristiwa tertangkap tangkap tangan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, Sdr. ABN alias ABI NURWARDANI) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan Sdri. CRH alias CORYERIN HARDI) selaku pihak swasta atau marketing PT. MSA (MILLENIUM SOLUSI ABADI) di sebuah hotel di Jakarta. PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT (PT MY ICON TECHNOLOGY) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025"
Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan denganpemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Sdr. EDS (EDISON) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup PemkabMuara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud. Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash(tunai).
Atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.
Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengancara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Sdr. RD (RADIANSYAH) selaku pihak swasta, kepada Sdr. AD (ADI TRIYADI) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS. (BS)
| Editor : Koni Setiadi