Muara Teweh Barito Utara, Adhyaksanews. -- --Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara Dr. H. Amir Mahmud, S.H.,SE.,MM.,C.Me , melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Teweh hari Jumat 29/05/2026
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga adat dengan penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat adat dan menegakkan keadilan berbasis hukum positif.
Silaturahmi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh R Firmansyah.S.H beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan membahas 3 isu prioritas masyarakat yang mana kehadiran Dewan Adat Dayak adalah lembaga Supervisi / pengawas dalam penyelesaian konflik tanah adat, mengedepankan kepentingan orang dayak setempat diselesaikan secara adat serta penguatan Restorative Justice berbasis hukum adat dayak bagian pentingnya.
“Adat Dayak mengajarkan ‘Belom Bahadat’ atau hidup beradat. Tapi tanpa kepastian hukum positif, adat bisa disalahgunakan. Karena itu DAD Barito Utara ingin bergandengan tangan dengan Kejari agar masyarakat adat taat hukum tapi tetap jaga nilai leluhur,” dan kearifan lokal ujar Dr. H. Amir Mahmud usai pertemuan.
Senada, Kajari Muara Teweh menyampaikan Kejaksaan terbuka untuk kerja sama dengan DAD Barito Utara. Salah satu bentuk sinerginya adalah program Restorative Justice untuk perkara ringan yang melibatkan masyarakat adat.
“Kami tidak anti adat. Justru hukum adat Dayak bisa jadi jembatan penyelesaian konflik sebelum masuk pengadilan dan sosialisasi hukum ke desa-desa adat,” tegas Kajari.
Ketua DAD Barut menambahkan, sinergi ini penting agar masyarakat adat Barito Utara tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
“Kalau adat dan hukum positif jalan bareng, saya yakin Barito Utara aman, hutan lestari, dan warga sejahtera tanpa harus ke penjara,” tutupnya. ( Ola )
| Editor : Koni Setiadi