Senin, 08 Juni 2026

Diduga Ada Investor Luar Daerah Di PETI Huntuk Belum Tersentuh Hukum, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Diduga Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul dugaan adanya investor atau pemodal dari luar daerah yang disebut-sebut ikut berperan dalam mendanai aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Huntuk tidak lagi dilakukan secara tradisional seperti penambang lokal melainkan mengunakan alat berat jenis excavator. Sejumlah sumber mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pemilik modal yang memiliki kemampuan finansial besar untuk menyediakan alat berat, operasional, hingga kebutuhan logistik di lokasi tambang.

Meski aktivitas PETI tersebut menjadi perhatian publik, hingga saat ini publik mempertanyakan siapa sosok yang diduga menjadi aktor utama atau pihak yang berada di balik layar kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Publik menilai maraknya aktivitas PETI yang masih berlangsung menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, aktivitas PETI juga sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai. Polri di berbagai daerah juga secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan. 

Sejalan dengan komitmen Polri dalam memberantas pertambangan ilegal, berbagai jajaran kepolisian di Indonesia telah melakukan penertiban, penegakan hukum, hingga penetapan tersangka terhadap pelaku PETI sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum. 

Publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Huntuk, termasuk apabila terdapat pemodal atau investor yang berasal dari luar daerah.

Karena itu, publik meminta perhatian serius dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan jaringan pendanaan PETI di Huntuk. 

(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi