Sabtu, 19 September 2026

Kejati Sulut Tegaskan Kasus PT HWR Diproses Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini

Adhyaksanews. -- --[MANADO SULUT], Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan berdasarkan koridor hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik.

Penegasan tersebut disampaikan Kejati Sulut melalui siaran pers Nomor PR–01/P.1/Kph.3/09/2026, menyikapi pemberitaan yang turut menyoroti sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin. 

Kejati Sulut menyatakan, penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidikan turut mendalami dampak aktivitas pertambangan, termasuk perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Kejati Sulut menyatakan aspek kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara menjadi bagian yang perlu diungkap melalui proses hukum. Pengelolaan kekayaan alam, menurut Kejati Sulut, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Kejati Sulut menyebut kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan sehingga yang bersangkutan saat ini dikenakan tahanan kota

Sementara itu, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara PT HWR.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa penyidik akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Irvan.

Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan dan fakta perkara nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum.

Pembuktian di persidangan, kata dia, yang akan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.(Debby) 

| Editor : Koni Setiadi