Minggu, 19 April 2026

Kejari Bangka Selatan Kembali Tetapkan Dua Orang Pegawai Negeri Sipil Basel Tersangka Kasus Korupsi Lahan 45,9 Milyar

Bangka Selatan,  Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus lahan tambak udang sebesar Rp 45,9 Milyar, yang terjadi di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan pada hari Kamis (08/01/2026) petang pada pukul 18:30(WIB) 

Penetapan kedua tersangka yang diumumkan langsung Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M yang didampingi Oleh beberapa pegawai Kejaksaan dihadapan pers secara terbuka. 

Penetapan kembali tersangka tersebut, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan Negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok (Lepong), Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2017 sampai dengan tahun 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah, "R" selaku sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017 sampai dengan 2020, dan "SA" selaku staff Badan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Kedua Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Kabupaten Bangka Selatan tersebut langsung di gelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Kodya Pangkalpinang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal dan hari ditetapkan sebagai tersangka.(Koset) 

| Editor : Koni Setiadi