Adhyaksanews. -- -- Karimun -- Oknum pejabat di lingkungan Badan Usaha Negara ( BUMN ) PLN Karimun tersebut diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dari pengusaha Penyedia Jasa Internet ( ISP ) lokal.( Senin, 10/08/2026 )
Modus yang di lakukan adalah membiarkan pemanfaatan fasilitas tiang tumpu listrik PLN secara legal untuk membentangkan kabel serat optik ( Fiber optic). Kasus eksploitasi Aset Negara ini dinilai semakin merajalela tanpa ada tindakan tegas dari manajemen.
PLN Karimun Bungkam, Kredibilitas Pimpinan Dipertanyakan:
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Karimun masih memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan resmi terkait maraknya kabel Internet ilegal yang bergelantungan di tiang - tiang milik mereka.
Ketiadaan tindakan nyata dilapangan memicu spekulasi negatif ditengah masyarakat.Warga mulai meragukan Kredibilitas dan Komitmen Pimpinan PLN Karimun dalam menjaga serta mengelola Aset Negara secara bersih dan transparan.
Ormas Perkumpulan Tanah Air Karimun ( PETA ) Karimun,Desak Pemutusan Jaringan Ilegal:
Sikap Pasif PLN Karimun ini memantik reaksi keras dari organisasi kemasyarakatan lokal . Sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun ( PETA ) Karimun menegaskan bahwa pembiaran ini tidak boleh diteruskan karena merugikan Negara.
"sudah semestinya Perusahaan Negara Menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan aset negara tanpa memiliki Izin atau kerjasama resmi dengan pihak PLN Jaringannya harus segera diputuskan/di tutup agar tidak menambah beban sembrono pada tiang listrik,"Ujarnya
Ia juga menambahkan solusi jika memang ada regulasi yang memayungi pemanfaatan bersama tersebut,"jika memang ada aturannya,ya di buatkan saja kontrak sewa tiang yang resmi. Hal itu justru bisa menambah nilai komersial dibidang Hak sewa tiang bagi pendapatan PLN,buka malah masuk ke kantong oknum,"tambahnya
Masyarakat desak Aparat Penegak Hukum ( APH ) turun tangan:
Keluhan juga datang dari masyarakat luas yang merasa kenyamanan dan estetika lingkungan mereka terganggu oleh semrawutnya kabel Internet liar . Warga mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera turun ke lapangan dan mengusut tuntas Legalitas Provider Internet di Karimun. Masyarakat berharap ada Audit menyeluruh terhadap izin pemanfaatan Aset Negara ini agar kerugian Negara dapat dicegah dan Oknum yang bermain di belakang layar bisa di ungkapkan dan ditindak secara hukum, sesuai dengan Hukum dan Undang -Undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis : Andi Sembiring | Editor : Tya