Selasa, 15 September 2026

Dibalik Kolong Katis: Perda Kab.Bangka No.6/2023 Dan PP No.16/2021 Diduga Diabaikan, Kini Tokoh Masyarakat / Pemuda Kace /kace Timur Desak Tindakan Tegas

Adhyaksanews. -- --[BABEL], Tokoh Masyarakat kace timur Muhammad Rifuad , kembali menyoroti maraknya dugaan pelanggaran di kawasan "Kolong Katis". Menurutnya, aturan sudah jelas tapi penegakan lemah.

"Perda Kabupaten Bangka No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan PP No.16 Tahun 2021 itu ada. Tapi di lapangan seperti tidak berlaku," ujarnya,.Selasa ,11-09-2023.

Fuad " menuding ada pembiaran terhadap bangunan yang diduga tidak ber-PBG di Kolong Katis. Padahal sanksinya jelas, mulai dari peringatan, penghentian, pembongkaran, hingga pidana denda Rp50 juta.

"Kami mendengar Diduga nama 'Rince' sering disebut-sebut dalam pembiaran hal ini , maka itu Masyarakat kace timur dan kace minta kepada pemerintah kabupaten bangka tunjukkan ketegasan dalam menyikap aturan yang ada tertuang di perda maupun pp.

maka itu tokoh masyarakat, tokoh pemuda kace timur maupun desa kace , dan juga Direktur Bumdes Kembang Nyatoh desa kace timur ,mendesak Bupati Bangka, Satpol PP, dan Dinas PUPR segera turun. "Jangan tunggu viral dulu baru gerak. Tegakkan hukum sekarang, sebelum kepercayaan publik runtuh," pungkas Fuad selaku tokoh masyarakat kace timur

Disamping itu ,juga Iman Busyana.S.T, berserta tokoh masyarakat kace ,zainudin pai , dan Agoi , Bery , apakah tidak salah bangunan di buat izin menyusul hal ini juga jadi pertanyaan masyarakat, karena dimana apa bila ingin mendirikan bangunan gudang dan sebagai , dimana ngurus izin baru bangun, ini kami lihat diduga gedung yang ada di kolong katis ,kepemilikinya.Sudah menyalah aturan sesuai dengan perda .6 tahun 2023.maka.itu kami menuntut kepada pihak pemerintah agar dapat bertindak tegas.(*) 

| Editor : Koni Setiadi