Sabtu, 12 September 2026

LSM GEMPUR; Tertibkan Game Zon Boleh Tapi Jangan Bikin Ratusan Pekerja Jadi Korban

Adhyaksanews. -- --[BABEL],  Gelombang penindakan terhadap sejumlah arena permainan ketangkasan mekanik dan elektronik (Game Zon ) di Babel memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di balik langkah penegakan hukum yang sedang berjalan, ratusan pekerja disebut terancam kehilangan sumber penghasilan, sementara pelaku usaha mengaku dihantui ketidakpastian mengenai arah kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Situasi ini memantik perhatian berbagai kalangan. Ketua LSM Gempur ( Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat); Babel Rusrianto.R, menegaskan bahwa penegakan hukum memang harus dilakukan terhadap usaha yang terbukti melanggar aturan. Namun, menurutnya, aparat dan pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Kalau ada yang melanggar aturan, tentu harus ditindak. Tetapi jangan sampai penindakan dilakukan tanpa memberikan kejelasan terhadap usaha yang telah berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku. Ratusan pekerja menggantungkan hidup di sektor ini,” ujar bang Toto biasa di sapa kawan media .

Menurutnya, persoalan Game Zon tidak bisa diselesaikan hanya melalui operasi penertiban. Pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu menghadirkan kepastian regulasi agar tidak muncul keresahan yang semakin luas di kalangan dunia usaha maupun tenaga kerja.

Di lapangan, sejumlah pekerja disebut mulai khawatir kehilangan mata pencaharian apabila aktivitas usaha berhenti dalam waktu lama. Kondisi tersebut berpotensi menambah angka pengangguran di Babel yang selama ini dikenal sebagai kota Pariwisata 

“Ketika usaha berhenti, bukan hanya pemilik yang terdampak. Ada karyawan, petugas keamanan, teknisi, operator, petugas kebersihan, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Ini efek berantai yang tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Selain persoalan tenaga kerja, Toto juga menyoroti potensi berkurangnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila usaha yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan ikut lumpuh akibat ketidakjelasan kebijakan.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan solusi konkret bagi ribuan pekerja yang berpotensi terdampak apabila penindakan berlangsung tanpa disertai kejelasan mekanisme pembinaan dan pengawasan.

“Jangan sampai yang muncul justru ketidakpastian hukum. Pelaku usaha yang ingin patuh harus diberikan pedoman yang jelas. Mana yang diperbolehkan, mana yang dilarang, dan bagaimana pengawasannya. Negara harus hadir memberikan kepastian,” katanya.

Ketua LSM Gempur menegaskan bahwa arena permainan ketangkasan pada dasarnya merupakan usaha yang diatur dalam regulasi dan memiliki standar tertentu. Karena itu, menurutnya, pengawasan yang ketat dan pembinaan berkelanjutan menjadi langkah yang lebih efektif untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang mengarah pada praktik perjudian.

“Kalau regulasi sudah ada, maka pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai ratusan pekerja menjadi korban akibat ketidakjelasan implementasi aturan. Pemerintah, , dan aparat perlu duduk bersama mencari jalan keluar yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Diketahui, ketentuan mengenai standar usaha arena permainan ketangkasan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Kini publik menanti langkah pemerintah dan aparat terkait. Apakah persoalan ini akan berujung pada penutupan massal yang memicu gelombang pengangguran baru, atau justru menjadi momentum untuk menata sektor usaha permainan ketangkasan secara lebih transparan, terukur, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(RR) 

| Editor : Koni Setiadi