Adhyaksanews. -- --[MANADO SULUT], Maraknya penipuan digital atau scam masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian masyarakat Sulawesi Utara.
Tingginya kasus penipuan online menunjukkan risiko transaksi di ruang digital semakin beragam, mulai dari perjudian online, pinjaman online ilegal, hingga jual beli kendaraan yang memanfaatkan media sosial.
Para pelaku memanfaatkan tipu daya melalui media sosial dan platform daring untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat yang tidak waspada.
Modus jual beli online biasanya dilakukan dengan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa identitas penjual, reputasi toko, kewajaran harga barang, serta metode pembayaran sebelum bertransaksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026), mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak mudah percaya terhadap modus penipuan online.
"Modus penipuan online yang perlu diwaspadai antara lain file APK berkedok kurir paket, undangan digital, jual beli online, trading saham, hingga tawaran pekerjaan dengan komisi tinggi," ucap Winardi.
Lanjut Winardi, pelaku kejahatan digital juga kerap menggunakan identitas atau institusi palsu. Mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk mendekati korban. Bahkan, komunikasi sering dibuat mendesak agar korban tidak memiliki cukup waktu untuk memeriksa kebenaran informasi.
Oleh karena itu, ia berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru mentransfer uang kepada pihak yang belum dikenal. Tautan mencurigakan juga sebaiknya tidak dibuka sebelum dipastikan keasliannya.
Data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, dan informasi rekening juga tidak boleh diberikan kepada orang lain. Informasi tersebut dapat disalahgunakan untuk mengambil alih akun maupun melakukan transaksi tanpa izin.
"Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat sebaiknya menyimpan bukti percakapan dan transaksi. Selanjutnya, hentikan komunikasi dengan pelaku dan segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Langkah cepat dapat membantu mencegah kerugian semakin besar," tegasnya.
Ia menambahkan, hal ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital. Kemudahan bertransaksi secara online perlu selalu diimbangi dengan sikap kritis dan kewaspadaan.
"Para pelaku penipuan online dapat dijerat hukuman 5 tahun ke atas dan denda yang sangat besar," tutup Winardi.(Debby)
| Editor : Koni Setiadi