Adhyaksanews. -- -- TANJUNG PINANG, KEPRI — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama dan identitas pejabat maupun pegawai Kejati Kepri melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Imbauan tersebut disampaikan Kejati Kepri pada Selasa, 11 Agustus 2026, menyusul adanya informasi dan tangkapan layar terkait akun WhatsApp yang diduga menggunakan nama serta foto profil yang menyerupai pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam informasi yang beredar, nama J. Devy Sudarso, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) serta Senopati, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, disebut telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat atau pegawai Kejaksaan sehingga komunikasi seolah-olah berasal dari pejabat yang bersangkutan. Pelaku kemudian berpotensi menghubungi korban dengan berbagai alasan, termasuk berkaitan dengan penyelesaian perkara, pengurusan perkara, permintaan uang, transfer dana, pemberian imbalan, maupun kepentingan lainnya.
Kejati Kepri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan permintaan atau penerimaan uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ataupun kepentingan lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung percaya apabila menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Kepri, terutama jika dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan uang atau data pribadi.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana sebelum memastikan kebenaran identitas dan tujuan komunikasi tersebut.
Kejati Kepri mengimbau masyarakat yang menerima pesan mencurigakan untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Apabila ditemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta menyimpan bukti komunikasi, tangkapan layar, nomor telepon, nomor rekening, serta informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan untuk kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pencatutan nama dan identitas pejabat Kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kepri mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, khususnya pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan melalui WhatsApp maupun media elektronik lainnya.
“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” demikian imbauan Kejati Kepri.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penulis : Rusrianto | Editor : Tya