Selasa, 22 September 2026

Warga Malaka Lawan Penerbitan SHM Diduga Cacat Prosedur, Ombudsman NTT Pasang Mata

Adhyaksanews. -- --[MALAKA NTT], Adhyaksanews - Konflik pertanahan kembali menyengat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, aroma dugaan kecacatan prosedur administrasi dan maladministrasi menyeruak setelah sebidang tanah yang bertahun-tahun diduduki dan dibangun rumah tinggal secara sah oleh warga, tiba-tiba "disulap" masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.

Tak tinggal diam atas ketidakadilan tersebut, Klara Hoar Kehi, warga Dusun Lakfatu, Desa Taaba, Kecamatan Weliman, melayangkan Sanggahan Keras dan Pengaduan Resmi ke Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malaka. Surat perlawanan tertanggal 8 September 2026 itu membongkar dugaan permainan data fisik dan yuridis di balik terbitnya SHM Tahun 2019 atas nama Elisabet Telik.

Perjuangan Klara mendapat angin segar setelah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT secara resmi mengonfirmasi penerimaan surat tembusan pengaduan tersebut pada Sabtu (19/9/2026).

Langkah sigap Ombudsman ini memantik rasa haru dan optimisme mendalam. Klara bersama anak, cucu, dan seluruh keluarga besar menyatakan apresiasi serta terima kasih yang setinggi-tingginya atas perhatian instansi pengawas pelayanan publik tersebut. Respons Ombudsman dinilai menjadi titik terang dan amunisi moral bagi rakyat kecil yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya dari cengkeraman kejanggalan administrasi.

Kejanggalan dalam kasus ini dinilai sangat menyengat dan menciderai akal sehat. Klara menegaskan, dirinya menguasai, menempati, dan merawat tanah tersebut secara terus-menerus dengan itikad baik. Di atas tanah itu berdiri rumah tinggalnya dan pepohonan ekonomis seperti jati dan asam, lengkap dengan bukti kepatuhan hukum berupa pembayaran PBB (SPPT dan STTS).

Anehnya, tanpa pernah ada penjualan, hibah, maupun persetujuan batas bidang (Contradictoire Delimitatie), lokasi rumah Klara mendadak dicaplok masuk dalam SHM milik Elisabet Telik pihak yang disebut tidak pernah menguasai fisik lokasi tersebut.

"Bagaimana mungkin objek tanah yang di atasnya berdiri rumah yang kami tempati bertahun-tahun bisa masuk dalam sertifikat orang lain? Saat pengukuran dulu, petugas hanya mengukur lahan kosong di samping, tapi kenapa begitu sertifikat jadi, tanah dan rumah kami ikut terseret?" seru Klara mempertanyakan legalitas proses di BPN.

Puncaknya terjadi pada Agustus 2026, ketika pihak Elisabet Telik nekat melakukan pembersihan sepihak di halaman rumah Klara. Tindakan provokatif ini kian mempertegas dugaan pencatutan objek tanah yang wajib diuji kebenaran warkah dan proses penerbitannya.

Lewat surat sanggahan tersebut, Klara mendesak BPN Malaka tak bersembunyi di balik formalitas di atas kertas atau sekadar menganggapnya sengketa biasa antar warga. Ia menuntut tindakan nyata dan transparan:

 1. Audit Total Warkah: Buka dan periksa seluruh alas hak, risalah penelitian data yuridis, dan peta bidang SHM Tahun 2019 atas nama Elisabet Telik.

 2. Uji Faktual & Pengukuran Ulang: Turunkan tim ke lapangan untuk mencocokkan titik koordinat dengan keberadaan rumah dan batas fisik riil.

 3. Pemeriksaan Penetapan Batas: Usut tuntas siapa yang menunjukkan batas dan memberikan persetujuan saat pengukuran dilakukan.

 4. Tindakan Korektif & Pembatalan: Jika terbukti ada cacat hukum, kesalahan subjek/objek, atau manipulasi prosedur, BPN wajib merevisi atau membatalkan SHM tersebut demi hukum.

Klara menegaskan tidak akan mundur. Jika pengaduan ini diabaikan atau diselesaikan secara "formalitas belaka", dirinya siap membawa kasus ini ke Kementerian ATR/BPN RI, Inspektorat Jenderal, hingga jalur hukum pidana maupun perdata.

Sementara itu, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTT mengonfirmasi telah mengantongi dokumen pengaduan tersebut. Pihak Ombudsman mengimbau pengadu untuk menunggu respons resmi dari BPN Malaka sebagai instansi terlapor.

Namun, Ombudsman menegaskan bahwa apabila BPN Malaka lambat, tidak memberikan jawaban tertulis, atau terindikasi melakukan maladministrasi, Klara diminta segera melayangkan laporan pengaduan resmi secara langsung agar proses verifikasi dan penindakan hukum pelayanan publik dapat segera digulirkan.

Sikap tegas Klara dan pengawasan melekat dari Ombudsman NTT ini menjadi sinyal keras bagi instansi pertanahan agar tidak main-main dalam menerbitkan sertifikat di atas tanah yang nyata-nyata dikuasai oleh rakyat.(Jurnalis: Roy.S) 

| Editor : Koni Setiadi