Jumat, 24 April 2026

Warga Desa Pangkalan Banteng Pasang Plang Di Lahan 80 Hektare, Ahli Waris Klaim Tanah Warisan Dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Adhyaksanews. -- -- Kotawaringin Barat,Kalteng -- Warga Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Kamis (23/04/2026) melakukan pemasangan plang di lahan seluas kurang lebih 80 hektare. Lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Aini, yang diduga berada di dalam area izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PN IV Kebun Kumai.

Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan oleh pihak ahli waris. Dalam keterangannya, Sahrul selaku perwakilan ahli waris menyampaikan bahwa lahan tersebut telah digarap oleh orang tuanya bersama masyarakat sejak tahun 1962. ( Jum,at, 24/04/0226 ).

Ia menambahkan, janji tersebut terus berlanjut meski telah terjadi pergantian pimpinan perusahaan. Hingga tahun 2026, setelah orang tuanya meninggal dunia, kompensasi yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

Pihak ahli waris menduga adanya upaya kriminalisasi atas laporan tersebut. Selain itu, mereka juga mencurigai adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi dalam penerbitan HGU, khususnya terkait syarat kepemilikan atau perolehan hak atas lahan yang disebut tidak dimiliki atau diduga dipalsukan.


Sebagai langkah lanjutan, ahli waris melalui Sahrul menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), guna menguji keabsahan penerbitan HGU PT PN IV Kebun Kumai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PN IV Kebun Kumai belum memberikan keterangan resmi terkait klaim ahli waris tersebut. Sengketa ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Penulis : Tim | Editor : Tya