Sabtu, 18 April 2026

Diduga PETI Di Busato Masih Bebas Beroperasi Gunakan Alat Berat, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan.

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, dugaan praktik penambangan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterimah awak media menyebutkan, aktivitas PETI itu berjalan cukup terbuka. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat, khususnya Polsek Pinogaluman dan Polres Bolaang Mongondow Utara, dalam menegakkan hukum.

Publik menilai, jika dugaan tersebut benar, maka situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal. Padahal, dampak dari PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan memicu konflik sosial di masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 158 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menyebabkan kerusakan lingkungan. Tidak menutup kemungkinan pula adanya pelanggaran hukum lain apabila ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin, demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan kepastian hukum.

Hal senada juga disampaikan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar bertindak tegas terhadap praktik ilegal di wilayah masing-masing, termasuk aktivitas PETI.

Di sisi lain, peran Satgas PKH juga dinilai krusial, terutama jika aktivitas tambang ilegal tersebut berada di kawasan hutan atau wilayah yang dilindungi. Kehadiran Satgas diharapkan tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga diikuti dengan langkah penertiban di lapangan.

Publik kini menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung.

Publik berharap pemerintah pusat, kepolisian, serta pihak terkait segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PETI di Busato. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan.

Humas Polres Bolmut saat dihubungi awak media terkait persolat tersebut melalui pesan WhastApp. "Makasi info nanti Kami cari info".(AR) 

| Editor : Koni Setiadi