Adhyaksanews. -- -- Kotawaringin Barat, Kalteng -- Sejumlah warga Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, melakukan pemasangan plang di area lahan yang diduga berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PN IV Kebun Kumai. Lahan tersebut diketahui telah digarap dan ditanami oleh pihak perusahaan, sehingga memicu reaksi dari masyarakat setempat. Kamis,( 23/04/2026 )

Aksi pemasangan plang ini merupakan buntut dari belum dibagikannya sertifikat hak milik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Barat kepada warga yang merasa berhak atas lahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat yang hadir secara tegas menyampaikan keberatan mereka terhadap aktivitas perusahaan. Warga menilai ada dugaan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya terkait batas-batas HGU.

Masyarakat juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai sebagai badan usaha milik negara, namun justru dianggap merugikan masyarakat sekitar. Mereka menilai aktivitas penggarapan lahan tersebut berpotensi menghambat kesejahteraan warga.
Warga pun meminta kepada seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan ATR/BPN, untuk turun langsung meninjau kondisi di lapangan dan memberikan kejelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.

Hingga saat ini, masyarakat berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan agar konflik agraria tersebut tidak berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.
Penulis : Tim | Editor : Tya