Bolmut, Adhyaksanews. -- --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Selain merusak lingkungan, muncul dugaan serius bahwa praktik ilegal tersebut berjalan dengan adanya “Setoran” ke Polsek Pinogaluman.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh penambang saat di konfirmasi awak media, menyebutkan secara terbuka mengaku memberikan uang setoran ke Polsek Pinogaluman agar aktivitas tetap berjalan tanpa ganguan. Dugaan ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam, karena jika benar terjadi, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Praktik PETI sendiri jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah tersebut, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka serta investigasi menyeluruh. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, peran pengawasan dari institusi internal seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sangat diharapkan untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu menjadi harapan masyarakat agar praktik ilegal seperti PETI tidak terus berulang.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan sekaligus berpotensi merusak integritas aparat. Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.
Kapolsek Pinogaluman IPDA Ismail R Nani saat dikonfirmasi awak media, nomor yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi/tidak aktif.
Sementara itu Humas Polres Bolmut saat di konfirmasi awak media terkait hal tersebut. "Kalo boleh langsung sebut saja nama penambang tersebut Pak..supaya kami dihumas akan Monitor langsung ke yg bersangkutan 🙏". (AR)
| Editor : Koni Setiadi