Sabtu, 08 Agustus 2026

Publik Minta Kejati Sulut Buka Kembali Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar DPRD Bolmut Dan Tetapkan Tersangka

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,1 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk membuka kembali perkara tersebut dan segera menetapkan tersangka.

Desakan ini muncul lantaran perkara yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri Bolmut diketahui telah dihentikan tanpa adanya penetapan tersangka, meski dalam kasus tersebut terdapat nilai kerugian negara yang dinilai signifikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

Sejumlah elemen masyarakat menilai penghentian perkara tersebut bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden, khususnya poin yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Menurut publik, kasus dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah seharusnya menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

Selain itu, publik juga mengaitkan desakan ini dengan instruksi dan arahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang secara konsisten menegaskan bahwa setiap perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara wajib dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh berhenti tanpa kejelasan hukum.

Publik berharap Kejati Sulut mengambil alih dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan kasus tersebut, termasuk membuka kembali penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

Publik menilai langkah tegas Kejati Sulut akan menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus bukti bahwa aparat hukum sejalan dengan Asta Cita Presiden dan kebijakan Kejagung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada kepentingan rakyat dan keuangan negara.(AR)

| Editor : Koni Setiadi